GRESIK-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Gresik merilis 54 daftar industri yang tahun ini masuk kedalam sektor yang harus diawasi. Puluhan industri tersebut diduga telah melakukan pengembangan usahanya secara diam-diam dan tidak patuh terhadap regulasi yakni dengan melaporkan penanaman modalnya secara berkala atau periode tertentu.
54 perusahaan yang masuk daftar pengawasan mayoritas berada di Kecamatan Kebomas, Manyar, Driyorejo dan Wringinanom. DPMPTSP Gresik sendiri sebelumnya juga telah mendapatkan banyak laporan terkait puluhan perusahaan yang mokong di Gresik disamping petugas juga gencar melakukan pemantauan dilapangan.
Kepala DPMPTSP Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, 54 daftar perusahaan yang masuk dalam atensi pengawasannya diduga tidak patuh terhadap regulasi laporan aktivitas usaha secara berkala. Sebagai contoh ada perusahaan yang diam-diam mengembangkan industri dengan membangun gudang baru, melakukan perluasan lahan, hingga mendatangkan komponen mesin baru namun tidak dilaporkan kedalam LKPM.
"Dari 54 perusahaan yang masuk ke dalam daftar harus diawasi itu, mayoritas kami mendapatkan laporan dari masyarakat maupun pegawai internal mereka," kata Agung.
Baca Juga: Disegel DPMPTSP Gresik, Reklame di GKB Akhirnya Dibongkar Pemilik
Disebutkan, sepanjang 2022 lalu DPMPTSP Gresik telah merilis 60 perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan. Selanjutnya mereka akan mendapatkan surat dari DPMPTSP Gresik agar melaporkan aktivitas terbaru usahanya. Nah, dari sistem pengawasan yang terus dioptimalkan ini pemerintah daerah mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami terus berusaha mengejar target dari perizinan PBG dan SLF. Dari perusahaan yang kami awasi ini, ada beberapa yang sudah menyanggupi untuk melaporkan investasinya sehingga akan ada tambahan PAD," tuturnya.
Agung mengungkapkan, ada berbagai kendala yang dihadapi dilapangan saat memberikan teguran kepada perusahaan salah satunya terbatasnya kewenangan DPMPTSP Gresik untuk melakukan penindakan terhadap industri yang melanggar.
"Untuk melakukan tindakan kongkrit dilapangan kami harus melibatkan Satpol PP. Namun apabila saling menunggu tentu tidak akan jalan. Sehingga yang bisa kami lakukan hari ini hanya memberikan teguran dan imbauan," pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah