Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sediakan Tempat Parkir Gratis, Pengelola Tempat Usaha di Gresik Wajib Bayar Pajak PBJT

Hany Akasah • Selasa, 27 Juni 2023 | 15:22 WIB
Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir.
Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir.

KOTA - DPRD Kabupaten Gresik berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sejumlah perubahan terjadi pada aturan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya, kewajiban membayar jasa parkir bagi tempat usaha yang menyediakan secara gratis.

Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan ketentuannya yakni tempat usaha dengan nilai penjualan 10 juta ke atas. Meskipun tempat parkirnya gratis, pengelola wajib membayar pajaknya. "Kami berharap ini bisa mengerek pendapatan dari sektor pajak parkir," ujarnya.

Dikatakan, tempat usaha tersebut bisa meliputi rumah makan maupun toko modern. Yang jelas, aturannya sesuai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yakni dengan penjualan di atas Rp 10 juta.

"Kami minta dinas terkait untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor ini," ungkap dia.

Menurut dia, selama ini pendapatan yang sebelumnya merupakan pajak parkir ini hanya berasal dari mall dan tempat khusus parkir besar. Ke depan pihaknya meminta agar dilakukan pendapatan tempat berusaha dengan penjualan di atas Rp 10 juta agar dilakukan penarikan. "Sehingga hasilnya bisa maksimal," kata dia.

Ia menambahkan, pada aturan baru Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) beberapa ketentuan pajak lebih dirampingkan. Salah satunya, pajak PBJT ini.

"Ada 5 objek yang dijadikan satu dalam PBJT. Yakni, penjualan makanan dan minuman yang sebelumnya pajak restoran, tenaga listrik yang sebelumnya pajak penerangan jalan, jasa perhotelan yang sebelumnya pajak perhotelan, jasa parkir yang sebelumnya pajak parkir dan jasa kesenian dan hiburan yang sebelumnya pajak hiburan," terangnya. (rof)

Editor : Hany Akasah
#pajak #gresik #Parkir #DPRD GRESIK