Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gresik-Lamongan, Dany Setiawan menuturkan BPJS Kesehatan cabang Gresik-Lamongan terus berupaya semaksimal mungkin guna mencapai target UHC. Salah satunya dengan bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Gresik.
"Guna mengejar capaian target UHC, kami bersinergi dengan berbagai pihak. Dari pemerintahan, perusahaan. Sebab ketentuan secara nasional, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat dan mendapatkan pelayanan cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)" terang Dany.
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut Dany juga mengajak masyarakat guna mengawasi pelayanan kesehatan yang diberikan faskes kepada masyarakat. Dimana saat ini BPJS juga fokus memantau dan memonitor laporan yang diterima dari masyarakat terhadap faskes atau rumah sakit nakal.
"Kami ingin memberikan pelayanan prima dan perhatian lebih kepada peserta JKN. Dimana bisa melaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan ketika masih ada faskes atau tenaga kesehatan yang nakal. Seperti menolak pasien yang tidak bisa menunjukkan kartu BPJS, ataupun pasien yang di sepelekan karena menjadi peserta BPJS Kesehatan, " pungkasnya.
Untuk kondisi tersebut BPJS tak segan-segan memberikan teguran kepada faskes atau penyedia layanan kesehatan yang nakal. Tak tanggung-tanggung, BPJS juga akan menutup kerjasama untuk faskes yang tidak mengindahkan teguran.
Baca juga :Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Caranya Mudah dan Cepat
Baca juga : Per 1 Maret, BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM hingga Transaksi Tanah
Sementara itu mekanisme pelaporan bisa melalui aplikasi atau menghubungi nomor petugas BPJS Kesehatan di faskes atau rumah sakit tersebut.
“Ada kontak telepon petugas BPJS Kesehatan yang bisa dijumpai di berbagai faskes. Kami harap masayarakat aktif memberikan pengaduan yang dapat dipercaya” paparnya. (rir/han) Editor : Hany Akasah