Ketua FSP LEM SPSI Gresik, Imam Syaifuddin mengatakan, hingga memasuki bulan Oktober pihak-pihak yang telah ditunjuk untuk masuk kedalam jajaran dewan pengupahan Gresik tidak kunjung melakukan rapat koordinasi. Hal ini tentu memicu kekhawatiran jika UMK 2023 akan diputuskan secara asal-asalan. "Kami tegas mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13 persen dari jumlah saat ini. Hal ini sesuai aturan yang ada," ujar Imam.
Dikatakan, saat ini besaran UMK Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta atau tertinggi nomer dua di Jawa Timur. Menurutnya, SPSI telah melakukan rapat koordinasi internal pada bulan September yang memutuskan jika usulan UMK Gresik sebesar Rp 4,7. Usulan itu akan disampaikan oleh Pemerintah pada awal Oktober. Namun tanpa diduga Pemerintah pusat menaikkan harga BBM sehingga perhitungan awal tidak digunakan. "Awalnya sebelum BBM naik hitungan kami hanya Rp 4,7. Begitu diputuskan BBM naik kami lakukan perhitungan ulang," jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan usulan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik. Diharapkan usulan para buruh bisa diterima sehingga tidak perlu ada yang turun ke jalan.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, perhitungan UMK mengacu pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah pusat. Kementerian menentukan besaran UMK dengan mempertimbangkan data yang diperoleh oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pusat. Dari situlah kemudian dikeluarkan nilai UMK di masing-masing kabupaten/kota kemudian disusul dengan diterbitkannya SK dari gubernur.
"Terdapat perbedaan penentuan UMK antara sebelum dan sesudah adanya UU Cipta Kerja. Perbedaannya ada pada kewenangan dinas di wilayah pemerintah daerah tingkat II. Sebelum adanya UU tersebut, dinas berperan aktif dalam penentuan UMK di wilayahnya, yaitu dengan survei lapangan. Setelah adanya UU, survei lapangan tetap dilakukan hanya saja data yang diperoleh digunakan sebagai pembanding," ujarnya.
Mengenai besaran UMK di Kabupaten Gresik tahun 2023 rencananya akan mengalami kenaikan sesuai dengan indikator kenaikan inflasi. Besaran UMK yang telah ditentukan wajib diikuti oleh perusahaan dengan skala menengah ke atas. Perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan nilai UMK. Namun, terdapat pengecualian pada perusahaan yang masih dalam skala menengah ke bawah. Perusahaan ini tidak wajib membayarkan upah sebesar yang ditentukan.
"Kami juga akan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang masih mendapatkan upah di bawah UMK," pungkasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah