Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Hasilnya, disepakati untuk melakukan pendataan ulang poster iklan yang tidak berizin serta reklame yang tidak ber-IMB,” kata dia.
Diharapkan, dengan adanya penertiban ini para pemilik poster bisa menaati aturan perizinan yang berlaku. "Kami akan mendata ulang untuk IMB, reklame yang dipasang di pohon atau di depan konter HP,"ujarnya.
Sementara dari Kepala Bidang (Kabid) penegakan peraturan perundang - undangan Daerah Satpol PP Gresik, Mulyono mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menertibakan ratusan spanduk dan poster. "Ini baru di Kecamatan Manyar, Kebomas dan Gresik selama Januari,"terangnya. (jar/rof) Editor : Hany Akasah