29.9 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Marak Reklame Bodong, Satpol PP Gencar Lakukan Razia

GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus bekerja ekstra keras menggelar razia reklame dan baliho bodong setiap hari. Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari saja Satpol PP bisa mengamankan puluhan banner dan baliho.

Plt Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, tidak hanya reklame, banner, baliho dan spanduk ilegal, namun Satpol PP juga menyoroti gambar-gambar yang dipaku di pohon. Sebab keberadaannya bisa merusak pohon dan mengganggu pemandangan.

“Dalam satu minggu ini sudah ada 170 banner, baliho dan spanduk yang kami turunkan karena masih belum mempunyai izin dan tidak bayar pajak,” kata Suprapto.

Pihaknya mengimbau agar spanduk yang tidam mempunyai izin agar mengurus terlebih dahulu.

“Setelah izin sudah ada silahkan datang ke kantor nanti akan kami kembalikan spanduknya,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Peraturan Daerah (Perda) Dinas Satpol PP Gresik, Mulyono menjelaskan, dalam satu bulan total ada 300 spanduk lebih yang diamankan. Karena setiap hari rata-rata menertibkan kurang lebih 20 spanduk.

Sedangkan untuk sanksi bagi pemilik spanduk dan reklame yang tidak mempunyai izin telah diberikan pembinaan. Lalu, mereka diminta untuk segera mengurus perizinannya.

“Kami memanggil pemilik spanduk atau reklame yang tidak mempunyai izin dan diberi pembinaan, sekaligus kaki minta untuk segera mengurus izin. Kemudian memberikan imbauan kepada para pemilik reklame untuk tidak dipasang di pohon, namun di tempat yang sudah dianjurkan sehingga tidak merusak pandangan masyarakat umum,” kata Mulyono. (fir/rof)

GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus bekerja ekstra keras menggelar razia reklame dan baliho bodong setiap hari. Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari saja Satpol PP bisa mengamankan puluhan banner dan baliho.

Plt Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, tidak hanya reklame, banner, baliho dan spanduk ilegal, namun Satpol PP juga menyoroti gambar-gambar yang dipaku di pohon. Sebab keberadaannya bisa merusak pohon dan mengganggu pemandangan.

“Dalam satu minggu ini sudah ada 170 banner, baliho dan spanduk yang kami turunkan karena masih belum mempunyai izin dan tidak bayar pajak,” kata Suprapto.

-

Pihaknya mengimbau agar spanduk yang tidam mempunyai izin agar mengurus terlebih dahulu.

“Setelah izin sudah ada silahkan datang ke kantor nanti akan kami kembalikan spanduknya,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Peraturan Daerah (Perda) Dinas Satpol PP Gresik, Mulyono menjelaskan, dalam satu bulan total ada 300 spanduk lebih yang diamankan. Karena setiap hari rata-rata menertibkan kurang lebih 20 spanduk.

Sedangkan untuk sanksi bagi pemilik spanduk dan reklame yang tidak mempunyai izin telah diberikan pembinaan. Lalu, mereka diminta untuk segera mengurus perizinannya.

“Kami memanggil pemilik spanduk atau reklame yang tidak mempunyai izin dan diberi pembinaan, sekaligus kaki minta untuk segera mengurus izin. Kemudian memberikan imbauan kepada para pemilik reklame untuk tidak dipasang di pohon, namun di tempat yang sudah dianjurkan sehingga tidak merusak pandangan masyarakat umum,” kata Mulyono. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru