Dalam aksi demonstran dari Forum Kota membawa sejumlah poster tuntutan. Selain itu, mereka juga menggelar orasi di depan Kantor Bupati Gresik. Suasana demo sempat memanas saat aparat keamanan dari satuan Sabhara Polres Gresik berusaha mencegah masa demonstrasi yang membakar atribut unjuk rasa. Namun gesekan itu tak berlangsung lama setelah kedua belah pihak menenangkan anggotanya.
Ketua Forkot Gresik Haris S Faqih mengatakan, informasinya hingga kini pengembang Dakota belum mendapatkan izin dari Pemkab Gresik. Uniknya, proyek tersebut bisa bebas beroperasi tanpa ada yang menghentikan.
"Pemerintah Kabupaten Gresik tidak berdaya menghadapi pengembang yang jelas tidak memiliki legalitas,” kata Haris.
Dia menegaskan, Forkot Gresik akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Di samping juga mempertanyakan laporan yang dilayangkan ke Polres Gresik atas dugaan pelanggaran RTRW dan pelaksanaan pembangunan perumahan tanpa izin.
"Hingga kini belum ada progres yang signifikan, karena itu kami mendesak Bupati untuk menutup proyek tersebut," tegasnya.
Forkot juga menyoroti proses pembahasan RTRW 2019-2039 Kabupaten Gresik yang saat ini digodok eksekutif dan legislatif. Menurutnya RTRW baru harus melindungi lahan pertanian produktif, khususnya yang dilindungi dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang juga Kabag Humas Pemkab Gresik, A.M Reza Pahlevi enggan memberikan klarifikasi seputar progres perizinan Dakota City. Pertanyaan yang disampaikan kepada Reza melalui pesan digital hanya dibaca saja. (fir/rof)
Editor : Hany Akasah