Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemilik Stand Warkop Ngipik Mulai Bongkar Bangunannya

Hany Akasah • Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:40 WIB
TINGGAL PUING: Deretan bangunan warkop semipermanen mulai dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya sejak Rabu pagi, kemarin.   (Dok/Radar Gresik)
TINGGAL PUING: Deretan bangunan warkop semipermanen mulai dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya sejak Rabu pagi, kemarin. (Dok/Radar Gresik)
GRESIK- Sebanyak 34 pemilik stand atau lapak di Jalan Raya Siti Fatimah Binti Maimun atau Telaga Ngipik secara sukarela mulai membongkar bangunan lapaknya. Kini hanya tersisa 15 pemilik lapak yang masih bertahan di lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Abu Hasan mengatakan, sejak adanya surat peringatan kedua, para pemilik lapak sebenarnya sudah bersikap kooperatif kepada pemerintah daerah dan pemilik lahan. Namun memang ada beberapa pemilik lain yang menolak untuk ditertibkan.

“Kami terus menggunakan pendekatan secara humanis,” kata Kasatpol PP Abu Hasan.

Dikatakan, meski pada hari Minggu (22/08) lalu DPRD Gresik telah memberikan rekomendasi agar penertiban ditunda namun hal itu tidak menyurutkan para pemilik stand untuk sukarela tetap membongkar lapaknya. Menurut Abu Hasan, hal ini dikarenakan mereka sudah paham jika lahan yang saat ini ditempati bukan menjadi haknya.

“Sebenarnya hampir 80 persen pemilik lapak Ngipik setuju untuk ditertibkan. Namun memang ada beberapa pihak yang belum siap dibongkar karena bangunannya permanen seperti bengkel kendaraan dan pakan hewan, Mereka meminta waktu,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah para pemilik lapak atau stand akan direlokasi di tempat tertentu, Kasatpol PP dengan tegas menampik hal tersebut. Sebab, dalam hasil penelusurannya di lapangan beberapa warkop di telaga Ngipik menyediakan bilik-bilik karaoke yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

“Setelah ini mereka pindah kemana kami tidak tahu. Yang pasti dari pemerintah tidak pernah menawarkan relokasi,” tegasnya.

Abu Hasan juga menghargai keputusan DPRD Gresik yang menunda penertiban. Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Gresik itu pertimbangan utama ditundanya penertiban lantaran saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid 19.

“DPRD tidak ingin penertiban menjadi polemik baru. Selain itu pihak pemilik lahan juga diminta melengkapi dokumen rencana penggunaan lahan selanjutnya,” tandasnya. (fir/rof) Editor : Hany Akasah
#Warkop Ngipik #bongkar warung ngipik #pemkab gresik #gresik #kota gresik #Telaga Ngipik #pandemi covid-19 #DPRD GRESIK