Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sejarawan dan Budayawan Minta Bangunan Asli GNI Tetap Dipertahankan

Hany Akasah • Rabu, 23 Juni 2021 | 16:55 WIB
TAMBAH FASILITAS: Pemkab Gresik berencana menambah layar lebar di dalam GNI guna mendukung pertunjukan yang ditampilkan. (Dok./Radar Gresik)
TAMBAH FASILITAS: Pemkab Gresik berencana menambah layar lebar di dalam GNI guna mendukung pertunjukan yang ditampilkan. (Dok./Radar Gresik)
GRESIK – Rencana revitalisasi Gedung Nasional Indonesia (GNI) menjadi bahan diskusi sejumlah pihak. Tak terkecuali para tokoh sejarah dan budaya Kabupaten Gresik. Mereka berharap, meski direvitalisasi bangunan tetap dipertahankan seperti aslinya.

Ini diutarakan dalam diskusi yang dihadiri  Khairil Anwar sebagai perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik Muchammad Toha sebagai Budayawan Gresik dan Irfan Akbar Prawiro sebagai perwakilan Yayasan Gang Sebelah.

Muchammad Toha mengatakan orang zaman dahulu membuat bangunan yang bakal digunakan seterusnya hingga anak cucunya. Selain itu juga, pengembalian fungsi GNI tidak diperuntukkan bagi seniman saja, tapi juga untuk para pemangku kebijakan duduk melingkar bersama.

“Semua orang boleh memggunakan. Biarkan kesenian terjadi secara alami dan bangunan (GNI) tidak diubah dari bentuk aslinya,” tambahnya.

Sementara itu, Khairil Anwar mengatakan, pihaknya menekankan kemajuan kebudayaan daerah sebagaimana tetlrpampir di beberapa regulasi.

“Ada UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayan, UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, Perda Kabupaten Gresik 8/2019 tentang Cagar Budaya, dan Perda Kabupaten Gresik 9/2019 tentang Pemajuan Kebudayan Daerah,” katanya, Senin (21/6).

Dengan demikian, dikatakan Khairil dalam amanat perundangan, Revitalisasi – Menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya (Pasal 81 (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya) dan Adaptasi – Mengadopsi kebutuhan masa kini. Dengan mempertahankan banyak syarat (Pasal 83 (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya) menjadi bentuk pilihan dalam pemeliharaan lanjutan cagar budaya.

“Penekanannya, dalam pembuatan Peta Kebudayaan (Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan Data lain terkait Kebudayaan) serta membuka ruang interaksi antar pelaku budaya jadi kunci vital untuk revitalisasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani mengutarakan niatnya revitalisasi dan adaptasi untuk memanfaatkan sebagai gedung kesenian dan lantai atas untuk operasi media center (26/5).

Diketahui Pemkab akan melakukan revitalisasi GNI. Dengan tahap awal akan dilakukan di akhir bulan Juni. (yud/rof) Editor : Hany Akasah
#gresik #Sejarawan dan Budayawan Minta Bangunan Asli GNI Tetap Dipertahankan