Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Lima Anjal dan Gepeng Ditangkap Satpol PP

Hany Akasah • Kamis, 3 September 2020 | 15:52 WIB
Petugas mengamankan Anjal dan Gepeng di setiap perempatan. (DOK/RADAR GRESIK)
Petugas mengamankan Anjal dan Gepeng di setiap perempatan. (DOK/RADAR GRESIK)
GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan penangkapan terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Kemarin, mereka kembali mengamankan lima orang. Penangkapan ini dilakukan lantaran keberadaan anjal dan gepeng dianggap melanggar Perda 15/2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Satpol PP Gresik, Mulyono mengatakan penangkapan terhadap anjal dan gepeng dilakukan setiap hari. Bagi yang ketahuan meminta-minta di perempatan jalan maka langsung digelandang menuju kantor. “Satpol PP tidak bosan - bosan untuk menertibkan anjal dan gepeng setiap hari,"kata Mulyono.

Menurut dia, saat di lapangan harus saling kucing - kucingan kalau tidak mereka kabur. Karena saat melihat petugas mereka pasti menghilang dari tempat tersebut. Bagi pelanggar satu kali hanya diberi sanksi surat pernyataan.

Namun kalau sampai dua sampai tiga kali akan diserahkan di Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut dan akan dipulangkan ke wilayah atau rumah masing - masing. "Jadi mereka nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial dan dipulangkan. Karena mereka bisa jerah dengan kelakuan seperti itu,"jelas dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah
#Kabupaten Gresik #tangkap anjal dan gepeng #keamanan gresik #satpol pp #Satpol PP Gresik