RADAR GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran serbuk petasan atau bahan peledak di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial HDP (19) diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu (1/3) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (28/2) malam mengenai adanya dugaan peredaran bahan peledak di wilayah Desa Pelemwatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mendapati pelaku berada di lokasi.
Tersangka HDP merupakan pemuda yang beralamat di Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kilogram serbuk petasan, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan menjual serbuk petasan di media online," ujar AKP Arya Wijaya, Kamis (5/3).
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tambahan dari AKP Arya, motivasi pelaku nekat mengedarkan barang berbahaya tersebut adalah demi keuntungan pribadi dan faktor kegemaran.
"Pengakuan pelaku HDP tujuannya cari keuntungan dan kesenangan jualan karena memang hobi dia main mercon kertas," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Arya mengingatkan masyarakat mengenai bahaya besar dari bahan peledak tersebut. Campuran mesiu dan senyawa kimia lainnya merupakan material yang sangat sensitif dan dapat meledak sewaktu-waktu akibat gesekan, tekanan, atau percikan api, terlebih jika diracik tanpa standar keamanan yang jelas. Penyalahgunaan bahan ini berpotensi menyebabkan luka berat, kematian, hingga kerusakan bangunan.
"Sudah banyak contoh rumah hancur dan penghuninya tewas karena ledakan mercon buatan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HDP kini dijerat dengan Pasal 306 KUHP Baru terkait peredaran bahan peledak. Pihak kepolisian pun telah melakukan langkah-langkah hukum mulai dari pemeriksaan intensif hingga penyitaan seluruh barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara. (yud/han)
Editor : Hany Akasah