RADAR GRESIK – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dramatis terjadi di depan Warung Pink, Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, pada Selasa (3/3) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaku berinisial FR (38), warga Semampir, Surabaya, sempat melakukan aksi nekat dengan melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas demi menghindari kejaran massa sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan terjadinya peristiwa kriminal tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan telah diterima dan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bakri, Selasa (3/3).
Peristiwa ini menimpa korban bernama Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo. Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi W-5096-EN di depan tempat kerjanya sekitar pukul 07.30 WIB. Situasi menjadi rawan lantaran faktor kelalaian pada kendaraan tersebut.
"Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih menempel," jelas Kapolsek.
Sekitar satu jam berselang, saksi Epi Deriyanti (55), yang merupakan pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan. Ia terkejut mendapati motor milik korban sudah dinaiki oleh orang tidak dikenal dalam kondisi mesin menyala.
Saksi dengan berani berusaha menggagalkan aksi pencurian tersebut dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak meminta pertolongan.
Nahas, pelaku tetap memacu kendaraan hingga mengakibatkan saksi terseret sejauh kurang lebih tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor.
Akibat insiden tersebut, Epi mengalami luka memar di bagian pergelangan kaki kiri. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dan memicu pengejaran oleh saksi lain, Afandi (50), bersama warga setempat.
Dalam upaya pelariannya, FR melakukan tindakan berbahaya dengan melompat ke atas truk trailer yang tengah melaju. Ia mencoba bersembunyi di sela antara kabin dan muatan truk.
Namun, aksi tersebut tidak menghentikan pengejaran; saksi Afandi turut naik ke atas truk tersebut untuk menangkap pelaku. Kejar-kejaran berakhir saat pelaku terjatuh dari truk dan langsung diamankan oleh warga yang membantu.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci kontak, serta STNK asli. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkas AKP Bakri. (yud/han)
Editor : Hany Akasah