Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Modus Titip Dompet Saat COD, Mahasiswa Asal Jombang Bawa Kabur Motor Warga Surabaya di Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:11 WIB
DIKEMBALIKAN: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat menyerahkan kembali sepeda motor milik korban Aldo di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2).
DIKEMBALIKAN: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat menyerahkan kembali sepeda motor milik korban Aldo di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2).

RADAR GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AA (19), oknum mahasiswa asal Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus uji coba kendaraan (test drive) saat transaksi Cash On Delivery (COD).

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka bermula dari media sosial Facebook. AA berpura-pura berminat membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban berinisial AB, warga Surabaya.

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada 27 Januari 2026 lalu. Untuk meyakinkan korban, tersangka sengaja meninggalkan tas dan dompetnya di atas meja sebagai jaminan.

"Saat meminta izin untuk melakukan test drive atau mencoba mesin, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang," terang AKBP Ramadhan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2).

Motor Langsung Dikembalikan ke Korban Sebagai wujud pelayanan prima, Polres Gresik tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan aset korban kembali. Di sela konferensi pers, AKBP Ramadhan menyerahkan langsung kunci motor kepada sang pemilik, Aldo.

“Hari ini langsung kita serahkan kembali kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya kembali dengan cepat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AA kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP (sebelumnya tertulis Pasal 486 dan 492) terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Himbauan LaporCakRama AKBP Ramadhan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli daring, terutama sistem COD. Ia mengingatkan agar warga tidak mudah percaya pada barang jaminan yang ditinggalkan pelaku sebelum identitasnya jelas.

“Pastikan bertemu di tempat ramai dan jangan biarkan kendaraan dibawa tanpa pengawasan yang pasti,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi tindak pidana melalui call center 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#maling #surabaya #gresik #polres #cod