RADAR GRESIK – Tim Resmob Macan Giri Satreskrim Polres Gresik berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan besar (truk). Tiga tersangka diamankan setelah nekat menggasak dua unit truk di wilayah Gresik Utara, yakni di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP (30), warga Baureno, Bojonegoro; AS (20), warga Panekan, Magetan; dan AF (41), warga Ujungpangkah, Gresik. Ironisnya, otak dari aksi kriminal ini adalah tersangka AP, yang merupakan mantan sopir dari salah satu korban.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, aksi pertama dilakukan tersangka pada Senin (26/1) di sebuah garasi milik DH (45) di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. Di lokasi ini, pelaku membawa kabur truk bernopol S 8110 JM.
Aksi kedua terjadi pada Senin (2/2) di samping rumah korban ED (45), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Pelaku menggasak truk Hino warna hijau bernopol L 8736 UD.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Giri melakukan analisis mendalam melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari sana, muncul kecurigaan terhadap sosok AP, yang tak lain adalah mantan sopir korban," ujar AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (10/1).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AP di sebuah rumah di Desa Raci, Kecamatan Sidayu, pada Jumat (6/2) dini hari.
Dari penangkapan AP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus dua rekan lainnya.
AF ditangkap di Desa Karangrejo, Ujungpangkah, sementara AS diringkus di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Manyar.
"Tersangka AP berperan sebagai otak pencurian. Ia yang menentukan lokasi, mengawasi situasi, sekaligus bertindak sebagai eksekutor yang mengendarai truk hasil curian tersebut," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motifnya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah AKBP Ramadhan.
Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta," tegasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah