Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Konflik Keluarga Berujung Bui, Ayah dan Adik Tiri di Gresik Diringkus Usai Hajar Sang Kakak

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 4 Februari 2026 | 08:10 WIB
DIAMANKAN : Tersangka inisial KS dan SAF saat diamankan di Mapolres Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka inisial KS dan SAF saat diamankan di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK – Konflik keluarga berujung meja hijau kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Satreskrim Polres Gresik resmi mengamankan seorang ayah berinisial KS (57) dan anak tirinya SAF (17) setelah terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap AA (27). Ironisnya, korban AA merupakan anak kandung dari tersangka KS sendiri.

Insiden tragis ini bermula pada Kamis (29/1) malam, saat korban mendatangi kediaman sang ayah di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.

Kedatangan korban bertujuan untuk mengambil dokumen pribadi berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih disimpan di rumah tersebut. Namun, situasi memanas ketika cara korban meminta dokumen dinilai kurang sopan oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit PPA Ipda Hendri menjelaskan bahwa keributan dipicu oleh aksi korban yang mengetuk pintu dengan sangat keras di malam hari sambil meneriakkan nama ayahnya.

“Korban berniat ambil dokumen berupa ijazah dan akta kelahiran miliknya yang ada di rumah pelaku. Pelaku merasa kesal karena korban mengetuk pintu berulang kali dengan keras,” ujar Ipda Hendri saat memberikan keterangan.

Tersulut emosi, tersangka KS keluar rumah sambil membawa sebilah celurit. Merasa nyawanya terancam, korban langsung melarikan diri ke arah jalan raya.

Nahas, korban tetap dikejar oleh ayah dan adik tirinya hingga tertangkap di pinggir jalan. Di lokasi itulah, pengeroyokan terjadi di mana korban dipukul secara bergantian di bagian kepala.

Beruntung, tersangka tidak sampai menggunakan senjata tajam yang dibawanya untuk melukai korban. Meski demikian, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam serius di bagian kepala dan segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Gresik.

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan secara spontan karena emosi mendengar suara pintu yang dipukul dengan keras pada malam hari. Namun, alasan tersebut tidak membebaskan mereka dari jeratan hukum.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum dan atau Pasal 44 UU tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Ipda Hendri. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #kebomas #anak kandung #Satreskrim #Dahanrejo #Polres Belu