RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AA (19), warga Dusun Krajan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang.
AA ditangkap setelah melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus pura-pura menjadi pembeli melalui media sosial.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa aksi tersangka bermula saat korban, AB (24), warga Surabaya, mengunggah iklan penjualan motor Mio Sporty bernopol AG 3716 RB di Facebook. Tersangka yang melihat iklan tersebut kemudian menghubungi korban dan mengajak bertemu (COD).
Keduanya sempat bertemu pada Senin (26/1) di Kebomas, namun kesepakatan belum tercapai. Keesokan harinya, Selasa (27/1) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka kembali menemui korban di sebuah warkop di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sukorame, Gresik.
"Di lokasi tersebut, tersangka meminjam STNK dengan dalih mengecek nomor rangka dan mesin. Tanpa sepengetahuan korban, STNK tersebut diam-diam diambil dari tas korban yang diletakkan di meja," ungkap Ipda Asyraf, Senin (2/2).
Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka meminta izin untuk melakukan test drive atau mencoba kendaraan. Namun, setelah ditunggu selama 10 menit, AA tak kunjung kembali. Korban semakin terkejut saat menyadari STNK di dalam tasnya juga telah raib.
Ironisnya, setelah membawa kabur motor tersebut, tersangka masih berkomunikasi dengan korban dan dengan berani meminta korban untuk memberikan uang tebusan jika ingin motornya kembali. Merasa diperas, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka.
"Tersangka kami amankan pada Jumat (30/1) dini hari di tempat tinggalnya di Jombang. Petugas juga menyita barang bukti berupa motor Mio Sporty milik korban, STNK, serta handphone milik pelaku," jelas Asyraf.
Saat ini, AA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penggelapan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal hingga Rp200 juta," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah