RADAR GRESIK – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (58), warga Kecamatan Kebomas, Gresik. Tersangka diringkus atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang pelajar di bawah umur berinisial AZA (12), yang merupakan tetangganya sendiri.
Insiden memilukan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas saat situasi lingkungan sedang sepi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban sedang berada di pos kamling sendirian untuk merekam konten video.
Secara tiba-tiba, tersangka L datang menghampiri dan melakukan pelecehan fisik dengan menyentuh bagian sensitif korban secara berulang kali.
"Saat melakukan aksinya, tersangka sempat melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas kepada korban. Modus tersangka adalah memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang bermain sendirian di area publik," ujar Ipda Hendri, Jumat (30/1).
Korban yang merasa tertekan tidak menghiraukan perkataan tersangka hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Gresik. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Hendri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengawal kasus ini demi keadilan bagi korban.
"Atas perbuatan tidak senonoh tersebut, tersangka L kami jerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 9 tahun penjara," pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta memberikan edukasi mengenai batasan sentuhan fisik oleh orang lain demi mencegah terjadinya pelecehan di lingkungan sekitar. (yud/han)
Editor : Hany Akasah