Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Geruduk Pengadilan Negeri Gresik, Puluhan Warga Imaan Protes Tuntutan Ringan Pembunuh Agen BRILink

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 27 Januari 2026 | 11:52 WIB

 

DEMO : Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun menggelar aksi demo di PN Gresik sebagai bentuk protes atas tuntutan JPU Kejari Gresik terhadap terdakwa Midhol yang dianggap ringan.
DEMO : Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun menggelar aksi demo di PN Gresik sebagai bentuk protes atas tuntutan JPU Kejari Gresik terhadap terdakwa Midhol yang dianggap ringan.

RADAR GRESIK – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik mendadak mencekam pada Senin (26/1). Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, tumpah ruah menggelar aksi demonstrasi untuk meluapkan amarah mereka.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang dinilai "lembek" karena hanya menuntut Ahmad Midhol, otak pembunuhan keji Agen BRILink Wardatun Thoyyibah, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sambil membentangkan tuntutan, warga mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa yang telah menghancurkan satu keluarga tersebut.

Mahfud, suami korban yang memimpin aksi tersebut, tak kuasa membendung kekecewaannya. Bagi Mahfud, tuntutan 14 tahun adalah penghinaan terhadap nyawa istrinya yang hilang secara tragis.

"Terdakwa pembunuh istri saya dan otak perampokan masak hanya dituntut 14 tahun, saya minta hukuman mati," ucap Mahfud dengan nada tegas di tengah kerumunan massa.

Mahfud menceritakan kembali betapa pedihnya penantian selama dua tahun untuk mendapatkan keadilan. Peristiwa berdarah pada 16 Maret 2024 itu tidak hanya merenggut nyawa istrinya, tetapi juga melukai anak semata wayangnya serta menguras harta benda senilai Rp 160 juta.

"Midhol membunuh istri dan melukai anak saya, mencuri uang saya Rp 160 juta, masak hanya dituntut 14 tahun, seperti maling saja. Padahal pelaku satunya, yang tak ikut membunuh juga dituntut 14 tahun," jelasnya dengan penuh emosi.

Kehadiran warga ke persidangan bukan tanpa alasan. Mahfud dan penduduk Desa Imaan merasa Midhol adalah sosok yang meresahkan bahkan sebelum kasus ini mencuat. Mereka khawatir jika hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti.

"Makanya, kami bersama sebagian warga Imaan datang ke persidangan. Ini sebagai bentuk dukungan kepada Majelis Hakim agar Midhol dihukum mati," pungkasnya.

Di sisi lain, JPU Kejari Gresik Imamal Muttaqin dalam sidang sebelumnya tetap pada pendiriannya menuntut Midhol dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Imamal saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Diketahui, korban Wardatun Toyyibah tewas mengenaskan akibat luka senjata tajam di bagian leher saat Midhol melancarkan aksi pencuriannya.

Kini, publik menunggu keberanian Majelis Hakim untuk memberikan keputusan akhir yang mampu memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Gresik. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #PN #pembunuhan #jpu #Imaan