Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Buru dan Perdagangkan Ratusan Burung Langka, Tiga Warga Surabaya Disidang di PN Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 25 Januari 2026 | 10:07 WIB
DISIDANG : Para Terdakwa dikawal anggota kejari Gresik usai menjalani sidang di PN Gresik menuju ke ruang tahanan.
DISIDANG : Para Terdakwa dikawal anggota kejari Gresik usai menjalani sidang di PN Gresik menuju ke ruang tahanan.

RADAR GRESIK – Tiga pria asal Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. M. Ridwan (37), Suriyanto (42), dan Ahmad Muharom (32) didakwa atas kasus perburuan dan perdagangan ratusan satwa liar yang dilindungi undang-undang, Minggu (25/1).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan bahwa ketiga terdakwa bekerja sama dalam memburu, menyimpan, hingga memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Ratusan Burung Langka Jadi Barang Bukti JPU mengungkapkan, para terdakwa berhasil menangkap berbagai jenis burung endemik yang statusnya dilindungi oleh negara.

Satwa yang diperdagangkan meliputi 56 Ekor Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), 75 Ekor Burung Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus), dan 68 Ekor Burung Serindit Paruh Merah (Loriculus exilis).

“Para terdakwa menjual satwa-satwa tersebut kepada pembeli di berbagai kota seperti Solo, Bandung, dan Krian Sidoarjo. Transaksi dilakukan melalui transfer rekening maupun tunai,” jelas JPU Immamal Muttaqin di hadapan majelis hakim.

Jeratan Pasal Berlapis Atas aksi ilegal tersebut, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 40 A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, dakwaan juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 serta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.

Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Menurutnya, poin-poin dalam dakwaan sudah masuk ke dalam pokok perkara yang lebih tepat dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi.

Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada agenda sidang selanjutnya.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Hakim Heriyanti. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#surabaya #sidang #gresik #PN #Burung #sulawesi