Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ugal-ugalan di Jalanan Gresik, Sopir Bus Trans Jatim Kena Tilang dan Sanksi Internal

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 21 Januari 2026 | 11:13 WIB
DITILANG : Anggota Satlantas Polres Gresik saateberikan tindak tegas dengan menilang Sopir Bus Trans Jatim yang ugal-ugalan di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik.
DITILANG : Anggota Satlantas Polres Gresik saateberikan tindak tegas dengan menilang Sopir Bus Trans Jatim yang ugal-ugalan di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik.

RADAR GRESIK – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada tindakan tegas kepolisian. Merespons laporan masyarakat dan rekaman video yang beredar luas, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat mengamankan armada bus bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 **, Senin (19/1).

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut dilaporkan melaju secara tidak wajar dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik.

Aksi berbahaya ini sempat terekam kamera warga hingga memicu kecaman netizen di berbagai platform media sosial.

Petugas berhasil mengidentifikasi pengemudi bus tersebut yang berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang. Atas perilaku berkendaranya yang tidak disiplin, SH kini harus menghadapi konsekuensi ganda, yakni sanksi hukum dari kepolisian dan sanksi internal dari pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait sebagai bentuk evaluasi kedisiplinan.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama di jalan-jalan protokol dengan aktivitas kendaraan yang padat.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.

Lebih lanjut, AKP Nur Arifin juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Ia berharap peran aktif warga dalam menjaga ketertiban jalan raya terus meningkat.

"Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#transjatim #gresik #tilang #Ugal ugalan #Sopir #polres