RADAR GRESIK – Tekanan intensif dari Jajaran Satreskrim Polres Gresik terhadap komplotan gangster yang melakukan aksi kekerasan brutal di wilayah Dukun dan Panceng mulai membuahkan hasil.
Satu orang buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Dinar akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Gresik, Minggu (11/1).
Penyerahan diri pelaku ini menjadi babak baru setelah sebelumnya polisi berhasil membekuk tiga tersangka utama dan memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu di antaranya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengonfirmasi penyerahan diri terduga pelaku tersebut. Ia memberikan apresiasi namun tetap mengeluarkan peringatan keras bagi anggota kelompok lain yang masih bersembunyi di luar sana.
"Satu orang DPO atas nama Dinar telah menyerahkan diri. Kami mengimbau agar pelaku lain yang masih buron segera menyerahkan diri secara baik-baik. Kami juga memperingatkan pihak mana pun agar tidak mencoba membantu menyembunyikan atau memfasilitasi pelarian para DPO," tegas AKBP Rovan.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan upaya hukum bagi siapa saja yang terbukti menghalangi penyidikan.
"Tujuan kita satu: menjaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga pelaku yang kooperatif sehingga Dinar bersedia menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, AKP Arya menegaskan bahwa operasi pengejaran tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami harapkan DPO lainnya segera menyerahkan diri. Tim kami akan terus mengejar sampai dapat. Ingat, apabila melakukan perlawanan saat penangkapan, kami tidak ragu melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas AKP Arya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, komplotan gangster ini melakukan aksi sweeping anarkis pada Minggu dini hari (4/1). Mereka melakukan konvoi bersenjata tajam, membacok warga di Kecamatan Dukun, serta merampas barang berharga milik korban di Kecamatan Panceng.
Akibat aksi brutal tersebut, para tersangka kini dibayang-bayangi hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum (ancaman maksimal 5 tahun penjara), dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara).
Polres Gresik terus berupaya melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh anggota komplotan yang terlibat dalam malam berdarah tersebut dapat diproses secara hukum. (yud/han)
Editor : Hany Akasah