Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gara-Gara Cekcok Parkir, Jukir di Kebomas Ancam Pedagang Pentol Pakai Celurit

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 1 Januari 2026 | 15:38 WIB
DIAMANKAN : Tim Resmob Polres Gresik saat menggiring pelaku BS, tersangka kasus pengancaman bersenjata tajam terhadap penjual pentol di Kebomas.
DIAMANKAN : Tim Resmob Polres Gresik saat menggiring pelaku BS, tersangka kasus pengancaman bersenjata tajam terhadap penjual pentol di Kebomas.

RADAR RESIK – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial BS (39), warga Kota Surabaya, setelah melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap seorang pedagang pentol.

Insiden ini terjadi di area parkir Alfamart, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, pada Senin (29/12) siang setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa mencekam tersebut bermula pada Senin malam (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, M. Anton alias Ambon, yang sehari-hari berjualan pentol di area parkir minimarket tersebut, terlibat adu mulut dengan pelaku BS yang bekerja sebagai penjaga parkir di lokasi yang sama.

"Cekcok dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah celurit yang disembunyikan di samping Alfamart dan digunakan untuk mengancam korban," jelas Ipda Andi, Selasa (31/12).

Merasa nyawanya terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gresik. Laporan tersebut langsung direspons oleh Tim Resmob dengan melakukan pemantauan dan hunting di sekitar lokasi kejadian guna melacak keberadaan pelaku.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pengintaian di sekitar Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Senin (29/12). Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat pelaku sedang berada di lokasi dan langsung melakukan penyergapan.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu buah celurit yang digunakan untuk mengancam korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai penguat bukti,” tambahnya.

Kini, BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman hukuman penjara.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terutama yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin. Jangan menggunakan kekerasan ataupun senjata tajam, karena selain membahayakan orang lain, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” pungkas Ipda Andi. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Mapolres #surabaya #gresik #kebomas #Parkir #pentol #Jukir