RADAR GRESIK – Proses hukum dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik dijadwalkan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial SB (46), tenaga honorer di salah satu dinas di Pemkab Gresik. Gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan apakah bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap rekan kerjanya, DRA (31).
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan berkas laporan tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian di tempat kerja korban.
"Kami akan segera gelar perkara untuk memastikan pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Sebelumnya, kami juga sudah memintai keterangan beberapa saksi, termasuk saksi ahli," ujar Ipda Hendri saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus.
Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kantor dinas tempat keduanya bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat DRA menyapa SB dan memberikan informasi mengenai pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 yang belum rampung.
Namun, komunikasi tersebut berujung cekcok setelah terduga pelaku memberikan jawaban dengan nada yang menyinggung perasaan korban. Emosi yang tak terkendali memicu SB melempar botol air mineral ke arah muka korban.
Akibat lemparan tersebut, DRA mengalami luka serius berupa patah tulang hidung dan pendarahan, sehingga harus dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Korban DRA, yang merupakan warga Kecamatan Menganti, berharap penuh pada profesionalitas pihak kepolisian dalam menangani laporannya. Sebagai korban kekerasan, ia menuntut keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya berharap pihak Polres Gresik menangani kasus ini sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku. Sebagai perempuan, saya hanya bisa menuntut rasa keadilan atas apa yang saya alami,” ungkap DRA dengan nada getir.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi atensi publik di lingkungan Pemkab Gresik, mengingat tindakan kekerasan terjadi di area perkantoran pemerintahan saat jam kerja berlangsung. (yud/han)
Editor : Hany Akasah