Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sepanjang 2025, Polres Gresik Ringkus 136 Tersangka dari 92 Kasus Kriminalitas

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:31 WIB
DIAMANKAN : 136 Tersangka dari 92 kasus diamankan Polres Gresik di Tahun 2025.
DIAMANKAN : 136 Tersangka dari 92 kasus diamankan Polres Gresik di Tahun 2025.

RADAR GRESIK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2025.

Terhitung sejak Januari hingga Desember, pihak kepolisian berhasil mengungkap 92 kasus kejahatan dengan total 136 tersangka yang kini telah diamankan.

Rincian kasus yang ditangani didominasi oleh tindak pencurian, di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 37 tersangka, 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 36 tersangka, serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Selain itu, Polres Gresik juga menangani kasus-kasus atensi publik seperti pembunuhan, pengeroyokan antar kelompok silat, judi online, hingga rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa seluruh capaian ini merupakan hasil dari dedikasi personel dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Polres Gresik mencatat berbagai capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, serta perlindungan terhadap warga di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Semua hasil ini berkat kerja sama lintas sektor dari Polres Gresik dan Forkopimda," ujar AKBP Rovan pada Jumat (19/12).

Salah satu pengungkapan kasus yang menonjol di tahun ini adalah kasus pembunuhan pengemudi ojek online, Sevi Ayu Claudia, yang jasadnya ditemukan di Kedamean. Tim Satreskrim berhasil meringkus pelakunya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Selain kejahatan konvensional, Polres Gresik baru-baru ini juga membongkar sindikat penyalahgunaan data melalui aplikasi "Go Matel R4".

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola aplikasi yang berisi 1,7 juta data nasabah. Aplikasi tersebut disalahgunakan oleh pihak yang mengaku debt collector untuk melakukan perampasan kendaraan masyarakat.

"Aplikasi tersebut sangat meresahkan karena bisa digunakan pelaku kejahatan untuk mencuri kendaraan dari nasabah yang gagal bayar. Satreskrim Polres Gresik hadir untuk memberikan keamanan dan melindungi privasi data pribadi seluruh pelanggan agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tegas AKBP Rovan.

Capaian ini menjadi catatan penting bagi Polres Gresik dalam menutup tahun 2025, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, baik di dunia nyata maupun melalui penyalahgunaan teknologi digital. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Tersangka #gresik #polres #Januari #Kasus