Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Penganiayaan di Kebomas

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 3 Desember 2025 | 05:34 WIB
DIAMANKAN : Tersangka HMR saat di amankan di Mapolres Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka HMR saat di amankan di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HMR (19), warga Desa Sekar Kurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Selasa (2/12) dini hari.

Kanit Resmob Polres Gresik, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat dua korban, inisial TDS (22) dan RAI (16), hendak pulang ke rumah di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas, usai ngopi di kawasan GKB, Kebomas. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol W 4690 EI.

Saat berhenti di lampu merah Masjid Agung, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, korban berpapasan dengan pelaku HMR yang saat itu berboncengan dengan dua rekannya menggunakan motor Honda Vario hitam.

"Terjadi adu mulut di lokasi tersebut yang berlanjut pada aksi saling kejar," ujar Ipda Andi.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir saat mereka tiba di Jalan Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, pelaku HMR menendang motor korban hingga terjatuh.

Akibat tendangan tersebut, kedua korban tersungkur dan mengalami sejumlah luka. Korban TDS mengalami lecet pada lutut, telapak kaki, tangan, dan dagu.

Sementara korban RAI mengalami luka lecet pada siku, punggung, dan tangan.

"Motor korban juga mengalami kerusakan di bagian depan dan belakang," jelas Ipda Andi.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Polres Gresik segera melacak keberadaan pelaku.

"Pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Perumahan Alam Bukit Raya, Randuagung, Kebomas, Gresik," tutur Ipda Andi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol L 6303 AAY yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, pelaku HMR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku inisial HMR kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#gresik #kebomas #Srembi #polres #penganiayaaan