Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Selebgram Asal Sidayu Gresik Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong Skema Ponzi

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 30 November 2025 | 14:36 WIB
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

RADAR GRESIK  – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan seorang wanita berinisial RPW (30), warga Kecamatan Sidayu, Gresik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Akibat praktik ini, para korban dilaporkan mengalami kerugian kolektif mencapai Rp 211 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa tersangka RPW memanfaatkan popularitasnya sebagai selebgram di media sosial untuk menjaring investor.

"Tersangka RPW berencana mengembangkan bisnis usaha makanan pada tahun 2021. Sehingga membutuhkan modal tambahan," ujar AKP Arya Widjaya.

Melalui berbagai unggahan di media sosial, RPW menawarkan investasi dengan menjanjikan persentase keuntungan yang akan diberikan kepada investor setiap bulannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, total uang investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp 211 juta.

AKP Arya menuturkan bahwa pada awalnya, korban memang sempat menerima bagi hasil sesuai perjanjian.

Namun, praktik ini tidak bertahan lama karena tersangka menggunakan uang dari investor baru untuk membayar bagi hasil kepada investor lama, yang dikenal sebagai skema Ponzi.

"Biasa disebut dengan skema ponzi. Modus yang sering digunakan dalam praktik investasi bodong," jelasnya.

Sejauh ini, tersangka RPW diketahui telah menipu 5 korban, namun penyidik menduga jumlah korban bisa terus bertambah.

"Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan tersangka kembali, nanti hasilnya kita sampaikan kembali," tambah AKP Arya.

Salah satu korban yang dirugikan adalah pria berinisial IB (28). Pria kelahiran 1996 ini mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah berinvestasi kepada RPW dan almarhum suaminya inisial SJF.

IB mulai berinvestasi pada awal tahun 2023 dengan nominal setoran antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Ia menaruh kepercayaan lantaran RPW menjanjikan keuntungan 20 persen setiap tiga bulan.

Masalah mulai muncul pada November 2023. Namun, pada Maret 2024, kepercayaan IB sempat pulih ketika ia berhasil menarik Rp 100 juta. Nahas, ia kembali memasukkan investasi sebesar Rp 100 juta pada awal April 2024.

Setelah itu, RPW mengaku usahanya kolaps dan bahkan sempat meminta pinjaman tambahan sebesar Rp 35 juta kepada IB dengan dalih untuk Forex (perdagangan valuta asing).

"Sesuai berkas di Polres Gresik, kerugian saya mencapai Rp 163 juta," pungkas IB.

IB menambahkan bahwa RPW sempat mencoba menenangkan ratusan korbannya melalui grup WhatsApp dengan janji pelunasan utang secara cicilan. Namun, ia menolak karena nilai cicilan yang ditawarkan terbilang kecil, tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya.

"Saya dapat kabar dari grup kalau RPW ditetapkan sebagai tersangka. Harapannya segera ditangkap," harap IB. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#penipuan #Skema Ponzi #selebgram #gresik #investasi bodong #bungah #polres