RADAR GRESIK – Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, harus kehilangan dua cincin emas senilai total Rp10 juta setelah lupa menaruhnya di dalam toilet umum sebuah SPBU di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Pelaku pencurian, Sugiono, warga Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, berhasil diringkus polisi berkat rekaman CCTV.
Tersangka Sugiono kini diamankan di Mapolres Gresik dan dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengatakan peristiwa itu bermula pada Rabu (12/11) malam. Korban berinisial NA lalai melepas cincinnya saat menggunakan toilet SPBU di Desa Suci, Manyar.
"Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkan di tempat sabun. Setelah selesai, korban pun bergegas keluar. Tanpa disadari, korban baru teringat cincinnya masih tertinggal di dalam toilet," ujar Ipda Andi, Sabtu (15/11).
Lanjut Ipda Andi, sekitar 30 menit setelah keluar dari toilet, korban baru teringat perhiasannya tertinggal. Ia pun bergegas putar balik untuk mengecek, namun cincin tersebut sudah raib.
"Dari penuturan korban, pelaku sempat berpapasan namun dengan tergesa-gesa langsung pergi," ungkapnya.
Sadar menjadi korban pencurian, Naila Alfi Syarifah segera melapor ke Polres Gresik. Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, yang mengarah pada pelaku bernama Sugiono.
"Tersangka kami ringkus di tempat tinggalnya. Di hadapan penyidik, pelaku sempat menjual satu cincin milik korban seberat 4,4 gram senilai Rp5,6 juta. Sementara satu cincin dengan berat yang sama belum dijual," imbuh Asyraf.
Pelaku Sugiono mengaku nekat mencuri karena terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari akibat menganggur. "Saya masih pengangguran, mencuri baru pertama kali dan kapok tak mau mengulangi lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sugiono dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Hany Akasah