Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Gresik Sita 80 Botol Arak Bali di Driyorejo

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 14 November 2025 | 13:21 WIB
DITANGKAP: Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik saat mengamankan pelaku dugaan kasus peredaran miras di Desa Indro, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
DITANGKAP: Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik saat mengamankan pelaku dugaan kasus peredaran miras di Desa Indro, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

RADAR GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras jenis Arak Bali dan mengamankan puluhan botol sebagai barang bukti di wilayah hukumnya.

Penindakan dilakukan pada Rabu (12/11) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Indro, Kecamatan Gresik, dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Minuman keras tersebut dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.

Menindaklanjuti temuan itu, Unit Turjawali melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama berselang, petugas mendapati seorang kurir berinisial AP yang datang mengantarkan kiriman tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali (setara 1 kardus) di dalam paket yang dibawa.

Barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Pos Polisi terdekat untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kepala Satuan Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” ujar AKP Heri Nugroho.

AKP Heri juga menjelaskan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran polisi.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#miras #gresik #Masyarakat #polres #arak bali