RADAR GRESIK – Dua pria, Mohammad Risno (23), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan Saiful Bahri (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Tambak.
Keduanya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tambak setelah terbukti membobol sebuah toko kelontong di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.
Kapolsek Tambak, Iptu Mustofa, menjelaskan awal mula kejadian pada Minggu (9/11) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pemilik toko berinisial FTH (40), hendak membuka tokonya.
"Tiba-tiba mendapati laci meja kasir di dalam toko sudah dalam keadaan terbuka dan setelah dicek ternyata uang pecahan sekitar Rp1.500.000 telah hilang," ujar Iptu Mustofa, Selasa (11/11).
Korban kemudian mendapati barang dagangan lain seperti beberapa slop rokok dan rokok eceran yang tersimpan di etalase juga raib.
Setelah mengecek rekaman CCTV toko, terlihat jelas satu pelaku pencurian dengan ciri-ciri mengenakan jaket hoodie berwarna hitam dengan tulisan "OFFLINE" berwarna putih dan wajah tertutup. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3.500.000 dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Tambak.
Pelaku Diringkus Berdasarkan Rekaman CCTV
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendalami ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, nama dan ciri-ciri pelaku mengarah pada seorang pria dengan panggilan Risno.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya penyidik mengamankan pelaku bernama Saiful Bahri saat berada di sekitar Polsek Sangkapura," terang Iptu Mustofa.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, Mohammad Risno, di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik.
Baca Juga: Sidang Galian C Ilegal di Bungah Gresik, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), satu unit Handphone merek Realme berwarna biru, satu buah jaket Hoodie hitam bertuliskan "OFF LINE", dan uang tunai Rp39.000.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Risno menggunakan hasil curiannya untuk membeli handphone, sementara Saiful Bahri menggunakannya untuk ngopi dan jalan-jalan.
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," pungkas Iptu Mustofa. (yud/han)
Editor : Hany Akasah