Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sidang Galian C Ilegal di Bungah Gresik, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 8 November 2025 | 23:31 WIB
DITUNTUT : Kedua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
DITUNTUT : Kedua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

RADAR GRESIK – Proses hukum terhadap dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Keduanya diseret ke meja hijau setelah terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal tanpa izin pada Agustus 2025.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Keduanya melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)," ujar JPU Imamal Muttaqin, Jum’at (7/11).

JPU menjelaskan, kedua terdakwa sengaja melakukan pengerukan lahan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, yang rencananya akan dijadikan tambak ikan.

Dalam proses pengerukan itu, keduanya menggunakan alat berat tanpa dilengkapi perizinan yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan kedalaman sewaktu digali mencapai 1-2 meter pada area tanah seluas 1.500 meter persegi," tutur Imamal Muttaqin.

Saat beraksi, Ali meminta bantuan Ibnu untuk menyiapkan segala kebutuhan, mulai dari alat berat, pekerja, hingga 18 dump truck untuk mengangkut material.

Selama beroperasi, setidaknya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual dengan harga Rp200 ribu per ritnya.

Selain tuntutan pidana penjara selama dua tahun, JPU juga menuntut pidana tambahan denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan pidana pengganti sebesar dua bulan penjara," ungkapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ersin ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#pengadilan #sidang #gresik #tuntutan #Galian #bungah