Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja, Disembunyikan dalam Tangki Vespa

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:46 WIB
DIAMANKAN: Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi saat mengamankan barang bukti di Mapolres Gresik. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)
DIAMANKAN: Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi saat mengamankan barang bukti di Mapolres Gresik. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Modus pengiriman narkotika dengan menyembunyikan barang terlarang di dalam tangki bahan bakar sepeda motor berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik. Polisi mengamankan sekitar 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan dalam tangki BBM sepeda motor Piaggio Vespa.

Paket tersebut ditemukan di gudang ekspedisi J&T Cargo, Jalan Raya Banjarsari, Desa/Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Selasa (15/9).

Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas ekspedisi yang melakukan pemeriksaan terhadap paket sepeda motor sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas J&T Cargo kemudian melaporkan temuan tersebut melalui Polri Call Center 110.

Baca Juga: Perkuat Bahasa Asing, SMP YIMI FDS Gresik Hadirkan Native Speaker Asal Jepang

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso, didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, mengatakan petugas ekspedisi awalnya memastikan tangki BBM sepeda motor dalam kondisi kosong sebagaimana prosedur pengiriman kendaraan.

“Petugas J&T Cargo melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur pengiriman sepeda motor, yakni memastikan tangki BBM dalam keadaan kosong. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan barang yang mencurigakan,” ujarnya, Selasa (15/9).

Mendapat laporan tersebut, Tim Pamapta bersama personel Satresnarkoba Polres Gresik langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Kosong Dekat Pabrik di Manyar Resahkan Warga, Damkar Gresik Terjunkan 8 Personel

Saat paket dibuka, petugas menemukan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Polisi kemudian memeriksa bagian tangki bahan bakar kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 10,858 kilogram bruto. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT Terminal Teluk Lamong Sosialisasi WBS dan Anti-Gratifikasi

Berdasarkan keterangan petugas ekspedisi, sepeda motor tersebut dikirim dari salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan kepada seseorang yang beralamat di salah satu kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi kini masih mendalami pihak yang berada di balik pengiriman ganja tersebut. Termasuk mengungkap penerima, pengirim, serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan paket tersebut.

“Jaringan tersangka yang belum tertangkap (DPO) masih kami dalami,” kata Kompol Rizki.

Selain ganja, polisi mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat yang diduga digunakan sebagai sarana pengiriman narkotika.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT Terminal Teluk Lamong Sosialisasi WBS dan Anti-Gratifikasi

Dalam perkara tersebut, pihak yang bertanggung jawab nantinya dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU Nomor 1 Tahun 2026 memang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP.

Kompol Rizki mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan kesadaran pentingnya menjaga masa depan dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkannya melalui Polri Call Center 110,” pungkasnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
narkoba gresik ganja polres ekspedisi