RADAR GRESIK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebomas berhasil menggagalkan aksi pencurian material di kawasan industri.
Seorang pria paruh baya berinisial FFF (42) diringkus polisi setelah kepergok mencuri puluhan potongan besi bekas di gudang PT Multi Inti Rubberindo, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Ironisnya, untuk membawa kabur barang jarahan tersebut, pelaku nekat memesan layanan mobil ojek online (ojol) sebagai sarana transportasi pengangkut.
Baca Juga: Korsleting Listrik di Pabrik Menganti, Petugas Damkar Gresik Terpaksa Jinakkan Bara Api Pakai Botol
Kapolsek Kebomas, Kompol Tatak Sutrisno, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas keamanan pabrik yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Saat itu, saksi Bambang Sutikno yang sedang berpatroli di sekitar jembatan Desa Kedanyang melihat pelaku keluar dari arah gudang dengan memikul karung putih berisi besi bekas.
Curiga dengan barang bawaan tersebut, saksi langsung menghubungi anggota Reskrim Polsek Kebomas sembari terus mengawasi pergerakan pelaku.
Baca Juga: Lewat Learning through Play, Mahasiswa KKN ITS Hidupkan Perpustakaan Inklusif di Palemwatu Menganti
Tak berselang lama, pelaku kembali masuk dan keluar membawa satu karung tambahan. Rencana pelarian pelaku gagal total saat sebuah mobil ojek online yang dipesannya tiba di lokasi.
"Sesaat setelah mobil ojek online datang dan kedua karung berisi besi itu dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan, petugas Reskrim bersama saksi security langsung menyergap dan mengamankan pelaku di tempat," terang Kompol Tatak, Minggu (19/7).
Dalam pemeriksaan intensif, pelaku berinisial FFF tersebut mengakui telah merencanakan aksi tersebut dan sebelumnya pernah menyusup ke dalam area pabrik. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dikeler ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Sokong Ketahanan Pangan, Babinsa Wringinanom Gresik Turun ke Sawah Dampingi Petani Amankan Pengairan
"Dari tangan tersangka, anggota kami mengamankan barang bukti berupa 21 potongan besi bekas dengan berbagai ukuran dan jenis, serta satu karung berwarna putih yang digunakan sebagai wadah," papar Kapolsek.
Akibat insiden penjarahan besi bekas ini, pihak manajemen PT Multi Inti Rubberindo ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,5 juta.
Saat ini, penyidik Polsek Kebomas tengah merampungkan berkas administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti secara resmi, serta menggelar perkara untuk menaikkan status hukum pelaku.
"Kasus ini sudah kami proses dan pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam. Kami juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap aksi kriminalitas di kawasan industri demi menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kebomas," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik