RADAR GRESIK – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/7).
Terdakwa Antoni (46), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, duduk di kursi pesakitan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Perkara yang menyita perhatian publik ini terdaftar dengan nomor 137/Pid.B/2026/PN Gsk dan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin.
Baca Juga: Didik Karyawan Jadi Duta Digital, Petrokimia Gresik Raih Pengakuan Nasional
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
Modus operandi yang dilancarkan Antoni tergolong rapi. Ia menjanjikan sejumlah korban bisa lolos dan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik.
Guna meyakinkan para korban, terdakwa nekat menyerahkan lembar petikan SK pengangkatan ASN yang belakangan terbukti merupakan dokumen palsu. Sebagai imbalannya, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, baik melalui transfer rekening bank maupun pembayaran tunai.
Baca Juga: Kasus SK ASN Palsu, ASN DPMD Gresik Resmi Ditahan Polres Gresik
"Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2024 hingga 2026. Dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut, terdakwa memanfaatkan jasa pengetikan, percetakan, fotokopi, hingga laminating di wilayah Cerme," ujar JPU Imamal Muttaqin saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Akibat aksi penipuan terstruktur ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Menariknya, usai mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa, terdakwa Antoni yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima seluruh isi dakwaan dan memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca Juga: Diperiksa Maraton 8 Jam, Oknum ASN DPMD Gresik Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan
"Saya menerima dakwaannya. Seluruhnya benar, saya siap bertanggung jawab," aku Antoni di persidangan.
Merespons hal tersebut, Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin oleh Donald Everly Malubaya memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda langsung melompat ke pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci, mulai dari saksi korban, saksi perantara, hingga saksi ahli dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik untuk membuktikan keabsahan dokumen.
"Kami meminta persidangan dilanjutkan pada pokok perkara melalui pembuktian terhadap pasal-pasal yang didakwakan," tegas Ketua Majelis Hakim Donald.
Dalam kasus ini, korps adhyaksa juga telah menyita puluhan barang bukti krusial. Di antaranya adalah rekening koran, mutasi sejumlah rekening bank, kartu ATM, kuitansi pembayaran, bukti transfer dana, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta beberapa petikan SK CPNS dan PPPK yang diduga palsu.
Sebagai pembanding dalam proses pembuktian di meja hijau nanti, jaksa juga turut menyertakan contoh dokumen petikan SK ASN asli yang resmi diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Gresik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah