RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan kakap peredaran narkotika jenis sabu sewilayah jajaran.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial FRW (29) dan MZ (32), serta menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram (netto 173,917 gram) senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas, Iptu Hepi, membeberkan bahwa penangkapan kedua kaki tangan bandar ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (22/5) lalu.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial di Iduladha 2026, Polres Gresik Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Pengungkapan bermula dari derasnya aduan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah perkotaan Gresik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menggerebek tersangka FRW sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos, Jalan Brotonegoro Nomor 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.
“Dari tangan tersangka FRW, petugas menemukan alat hisap sabu beserta pipet kaca yang masih berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (29/5).
Berbekal nyanyian FRW, korps korps baju cokelat ini langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mencegat tersangka kedua, yakni MZ, saat berada di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
Saat digeledah di lokasi, petugas menemukan empat paket sabu seberat bruto 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kain warna merah. Tak berhenti di situ, petugas langsung mengeler tersangka ke rumah kediamannya di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.
"Di rumah MZ, anggota kami menemukan gudang penyimpanan berupa 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 196,09 gram, beserta berbagai perlengkapan pengemasan narkotika," jelas Kapolres.
Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam di Jati Sewu Menganti Diambil Alih Polres Gresik, Manajemen Mulai Diperiksa
Selain puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, alat hisap, ratusan plastik klip kosong, sedotan plastik berbagai warna, dua unit ponsel, uang tunai hasil penjualan Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernopol W 6628 LQ yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Berdasarkan hasil interogasi intensif, tersangka MZ bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial AS yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses transaksi serah terima barang selama ini jamak dilakukan secara langsung di kawasan Jembatan Suramadu.
Dalam menjajakan barangnya di wilayah hukum Polres Gresik, sindikat Madura-Gresik ini menggunakan modus operandi sistem “ranjau”. Mereka menaruh paket sabu di titik-titik tersembunyi sesuai instruksi bandar untuk kemudian diambil oleh pemesan, sementara sistem pembayarannya menggunakan sistem transfer bank.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digerebek, Polres Gresik Amankan Enam Tersangka
"Peta sebaran ranjau mereka cukup luas, meliputi Kecamatan Cerme, Perumahan GKB, Perumahan PPS Manyar, Bungah, hingga wilayah Dukun. Titik favoritnya mulai dari area parkir minimarket hingga jalan masuk perumahan," ungkap AKBP Ramadhan.
Dengan estimasi harga pasar sabu saat ini yang menyentuh angka Rp1,95 juta per gram, total barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka ini ditaksir mencapai Rp407,5 juta. Lewat keberhasilan penggagalan ini, Polres Gresik mengklaim sedikitnya berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa generasi muda dari jerat lingkaran hitam narkoba.
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun, hingga pidana mati," tegasnya.
Baca Juga: Suasana Haru Warnai Kunjungan Khusus Iduladha di Rutan Gresik, Lepas Rindu Bersama Keluarga
Pihak kepolisian juga mengimbau warga Gresik untuk tidak takut dan semakin aktif melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya melalui Call Center 110 atau hotline dinas "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)
Editor : Hany Akasah