RADAR GRESIK — Benang kusut operasional Destinasi Wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kian melebar pasca-insiden tewasnya bocah berusia 6 tahun akibat tenggelam.
Setelah sebelumnya terindikasi menabrak izin bangunan, tempat rekreasi seluas 3.000 meter persegi itu kini disorot tajam lantaran diduga kuat belum mengantongi dokumen lingkungan hidup, mulai dari Amdal, UKL-UPL, hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kelengkapan instrumen proteksi lingkungan ini menjadi krusial mengingat tempat wisata komersial tersebut mengeksploitasi jutaan liter air untuk operasional wahana waterboom, kolam renang utama, rel kereta danau, hingga sepeda air.
Dugaan pelanggaran berlapis ini memantik respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Gresik, Yoyok, menjelaskan bahwa skema perizinan lingkungan untuk usaha kolam renang skala menengah ke atas seharusnya sudah otomatis terintegrasi saat pengelola mengakses sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan data administrasi pada objek wisata buatan tersebut.
"Idealnya semua izin langsung terikat saat pengurusan di OSS. Namun, menyikapi temuan ini, kami dari bidang tata lingkungan akan segera melakukan pengecekan ulang di basis data," kata Yoyok, Minggu (24/5).
Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam di Jati Sewu Menganti Diambil Alih Polres Gresik, Manajemen Mulai Diperiksa
Setali tiga uang, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik, Zauji, secara blak-blakan mengaku institusinya kecolongan. Selama objek wisata tersebut beroperasi, pihak manajemen belum pernah mengajukan dokumen pengelolaan limbah.
“Hingga detik ini, kami belum pernah menerima surat permohonan formal apa pun dari pihak pengelola Jati Sewu untuk melakukan pengecekan kelaikan penampungan air atau regulasi pembuangan air bekas kolam renang. Dalam waktu dekat, tim kami yang akan turun melakukan sidak ke lapangan,” tegas Jauzi.
Jauzi memperingatkan, regulasi pengolahan air kolam renang komersial wajib memenuhi standardisasi ketat. Penggunaan zat kimia penjerang air seperti kaporit secara masif berpotensi merusak ekosistem tanah lingkungan sekitar jika dibuang sembarangan tanpa sistem filtrasi penampungan yang baku.
Baca Juga: Luncurkan Ekosistem Hukum Digital, Pemkab Gresik Borong Penghargaan JDIH Terbaik Jatim
Meski status pelanggaran administratif dan kelayakan lingkungan dari tempat wisata milik ketua parpol di Gresik ini semakin benderang, penanganan fisik eksekusi di lapangan terkesan masih jalan di tempat.
Kepala DPMPTSP Gresik, A.M. Reza Pahlevi, kembali menegaskan bahwa status legalitas tempat wisata maut tersebut mandek pada Nomor Induk Berusaha (NIB) semata. Dokumen kelaikan vital seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum pernah diajukan.
Di sisi lain, ego sektoral antar-dinas membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda belum bisa melakukan penyegelan fisik. Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, berkilah pihaknya terikat prosedur dan membutuhkan pasokan data mutakhir dari dinas teknis.
“Kami siap menegakkan aturan dan melakukan penertiban kapan saja. Namun, landasan kami bergerak adalah surat rekomendasi resmi dari dinas perizinan maupun dinas pariwisata. Jika surat rekomendasi itu masuk ke meja kami, tidak hanya Jati Sewu, seluruh pengelola wisata kolam renang di Gresik akan kami panggil serentak untuk klarifikasi izin,” tantang Sinaga.
Sementara menanti ketegasan langkah birokrasi kedinasan Pemkab Gresik, jajaran Satreskrim Polres Gresik dilaporkan masih terus melanjutkan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi dan pihak pengelola guna mendalami unsur kelalaian pidana (pasa 359 KUHP) terkait hilangnya nyawa korban. (yud/han)
Editor : Hany Akasah