RADAR GRESIK — Pengusutan kasus tewasnya bocah berusia 6 tahun di Kolam Renang Wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mulai menggelinding ke arah kelengkapan perizinan operasional.
Destinasi hiburan buatan seluas 3.000 meter persegi tersebut diduga kuat belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan dasar yang diwajibkan oleh negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, tempat rekreasi yang disebut-sebut milik ketua salah satu partai politik di Kabupaten Gresik ini menyuguhkan beragam wahana komersial. Mulai dari fasilitas kolam renang utama, waterboom, wahana luar ruangan (outdoor) seperti rel kereta danau, flying fox, arena ATV, hingga wahana sepeda air.
Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam di Jati Sewu Menganti Diambil Alih Polres Gresik, Manajemen Mulai Diperiksa
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan regulasi mutlak untuk mengukur kelaikan serta keamanan struktur bangunan publik sebelum dioperasikan guna meminimalisasi risiko kecelakaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, A.M. Reza Pahlevi, secara blak-blakan mengungkap status perizinan tempat wisata maut tersebut. Dari hasil pengecekan basis data internal, manajemen objek wisata itu baru mengurus izin administrasi awal.
“Pihak pengelola sebenarnya sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, untuk dokumen izin dasar kelayakan bangunan berupa PBG, sejauh ini belum ada data pengajuannya di pihak kami,” terang Reza Pahlevi.
Baca Juga: Luncurkan Ekosistem Hukum Digital, Pemkab Gresik Borong Penghargaan JDIH Terbaik Jatim
Reza juga menambahkan bahwa khusus untuk regulasi teknis operasional wahana kolam renang komersial berskala besar, kewenangan verifikasi pembinaannya berada di bawah ranah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur.
Meskipun telah memakan korban jiwa dan terindikasi menabrak regulasi perizinan, aktivitas penanganan operasional di lokasi wisata tersebut dinilai publik masih jalan di tempat. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik sejauh ini baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon untuk mendalami unsur kelalaian pidana.
Merespons polemik belum adanya penertiban fisik di lapangan, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyatakan kesiapan jajarannya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, institusinya terikat standardisasi operasional dan tidak bisa melakukan penyegelan secara sepihak.
"Kami dari Satpol PP selalu siap sedia melakukan tindakan tegas di lapangan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun secara prosedur, kami membutuhkan surat rekomendasi formal atau nota dinas kelalaian terlebih dahulu dari dinas perizinan maupun dinas pariwisata selaku instansi teknis yang memegang data legalitas," jelas Sinaga.
Apabila surat rekomendasi resmi tersebut sudah diterbitkan dan diserahkan ke meja Satpol PP, Sinaga berjanji akan langsung mengambil langkah makro demi keselamatan masyarakat luas.
"Jika rekomendasi masuk, kami tidak hanya menindak satu lokasi. Kami akan panggil seluruh jajaran pengelola wisata kolam renang yang ada di Kabupaten Gresik untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan berkas izinnya secara serentak," pungkasnya tegas. (yud/han)
Editor : Hany Akasah