Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bareskrim Polri Gerebek Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:55 WIB
DIGREBEK : Lokasi galian C yang diduga tidak berijin di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik.
DIGREBEK : Lokasi galian C yang diduga tidak berijin di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik.

RADAR GRESIK – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gresik Utara.

Petugas menggerebek lokasi galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penindakan dilakukan pada Senin (11/5). Petugas mendatangi tiga titik lokasi penambangan berbeda secara bersamaan dan langsung menghentikan seluruh aktivitas alat berat serta pengangkutan material di lokasi tersebut.

Baca Juga: Pastikan Keamanan dan Layanan Prima, Karutan Gresik Sidak Blok Hunian Rutin

Dalam operasi besar ini, sekitar 28 orang yang berada di lokasi penambangan diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Panceng, AKP Khoirul Alam, membenarkan adanya aktivitas penggerebekan oleh tim dari pusat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk proses pemeriksaan awal.

“Betul, yang menangani langsung dari Mabes Polri. Untuk jumlah pasti berapa orang yang diperiksa saya tidak tahu secara rinci, namun pemeriksaan memang berlangsung di Mapolsek Panceng,” ujar AKP Khoirul Alam saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Baca Juga: Waspada Musim Kemarau 2026, Damkarla Gresik Minta Camat Perketat Pengawasan Bakar Sampah

Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang galian C di Desa Banyutengah yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas ilegal tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pendalaman terhadap puluhan orang yang diamankan untuk menentukan status hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.  (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#Galian C #Polsek #gresik #Polri #PANCENG