RADAR GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (9/4) siang.
Kedua terdakwa, Muhammad Wahyudin Kamal dan Sutarno, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, didampingi hakim anggota Fifiyanti dan Anak Agung Ayu Christin Agustini, menetapkan hukuman yang berbeda bagi kedua terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Anggaran Naik, DPRD Gresik Minta URC Prioritaskan Jalan Rusak Parah
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Terdakwa I, Muhammad Wahyudin Kamal, dan 5 bulan kepada Terdakwa II, Sutarno.
Hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.
"Keduanya juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai, saat membacakan putusan di ruang sidang.
Baca Juga: Viral! Bukan ASN, Penjahit Baju Asal Dukun Lamar Jabatan Staf Ahli Bupati Gresik
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin mendakwa keduanya dengan pasal alternatif, yakni Pasal 262 Ayat (1) jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 undang-undang yang sama.
Selain hukuman fisik, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara ini. Satu unit kemeja lengan pendek warna abu-abu diperintahkan untuk dikembalikan kepada saksi korban, Willem Richard Mozes.
Sementara itu, barang bukti lain berupa flashdisk berisi rekaman video kejadian, jaket, celana jeans, dan topi dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan atau dilampirkan dalam berkas perkara. Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Baca Juga: Gagal Jaga Jarak, Tabrakan Beruntun di Cerme Gresik Akibatkan Dua Pengendara Luka-Luka
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Jainurifan dan Yanuar Mulya Dianto, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Di sisi lain, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding atau menerima).
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan berjalan lancar. Meski sempat muncul riak keberatan dari sejumlah pendukung terdakwa terkait sikap JPU yang belum menyatakan menerima putusan, situasi tetap terkendali.
Baca Juga: Polres Gresik Selidiki Skandal SK ASN Palsu, Korban Sempat Masuk Kerja dan Ikut Apel
Sidang administrasi lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 16 April 2026 mendatang. (yud/han)
Editor : Hany Akasah