Residivis Narkoba Asal Jember Babak Belur Diringkus Warga Usai Gasak Motor di KBD Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Jumat, 3 April 2026 | 14:04 WIB
Diamankan :Anggota Polsek Driyorejo amankan satu pelaku Residivis Curanmor di Jalan Biduri Pandan, Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. (Ist/Radar Gresik)
Diamankan :Anggota Polsek Driyorejo amankan satu pelaku Residivis Curanmor di Jalan Biduri Pandan, Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Aksi nekat dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan padat penduduk Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, berakhir tragis.

Satu pelaku berhasil diringkus warga setelah sempat mencoba melarikan diri, sementara satu rekannya kini menjadi buruan polisi.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (2/4) petang sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Biduri Pandan. Pelaku yang tertangkap diketahui berinisial ANDR, warga asal Jember, yang ternyata merupakan seorang residivis.

Baca Juga: Gempur Narkoba di Pulau Bawean Gresik, Polsek Tambak Ringkus Lima Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, menjelaskan bahwa ANDR beraksi bersama rekannya, FATR (DPO). Keduanya telah membagi peran: ANDR sebagai eksekutor yang membobol motor menggunakan kunci T, sementara FATR bersiaga di atas motor untuk memantau situasi.

Namun, aksi mereka terendus oleh saksi mata berinisial AL yang langsung berteriak maling. Teriakan tersebut memancing massa untuk melakukan pengejaran.

“Sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, pelaku ANDR berhasil diamankan warga. Sementara rekannya, FATR, melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam,” ujar Kompol Musihram, Jumat (3/4).

Baca Juga: Asap Tebal Selimuti Pemukiman, Warga Tiga Desa di Manyar Gresik Keluhkan Sesak Nafas dan Batuk

Beruntung, anggota patroli Polsek Driyorejo yang berada di sekitar lokasi segera tiba di TKP, sehingga pelaku terhindar dari amuk massa yang lebih parah dan langsung dibawa ke Mapolsek.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa ANDR bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara selama 4 tahun 6 bulan di Kabupaten Lumajang.

Tak hanya itu, ANDR juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian motor serupa di wilayah Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, bersama FATR.

Baca Juga: Peringati Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

"Kami sudah mengantongi identitas FATR. Saat ini Unit Opsnal Polsek Driyorejo tengah melakukan pengejaran intensif ke beberapa titik pelarian," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, ANDR kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambah Kompol Musihram.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat KBD dan sekitarnya untuk tetap waspada dan memberikan pengamanan ganda pada kendaraan mereka.

Baca Juga: Wabup Alif Lantik Pengurus Tiara Kusuma Gresik, Dorong Pelaku Usaha Kecantikan Adaptif dan Inovatif

"Kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Mari kita jaga keamanan lingkungan secara bersama-sama," pungkasnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
menganti gresik maling motor Residivis polres