Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Manfaatkan Warung Sepi, Lansia di Menganti Diamankan Polres Gresik Usai Lakukan Tindak Asusila Terhadap Remaja

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 16 Februari 2026 | 13:39 WIB
TINDAK ASUSILA: Foto Ilustrasi .
TINDAK ASUSILA: Foto Ilustrasi .

RADAR GRESIK – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang lansia berinisial MA (55), atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik.

Akibat perbuatan tersebut, MA kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam menghabiskan masa Lebaran di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 4 Februari 2026 petang. Saat itu, korban yang merupakan remaja perempuan berusia 14 tahun datang ke warung milik tersangka untuk membeli minuman es.

Memanfaatkan kondisi warung yang sedang sepi pembeli, tersangka memanggil korban saat sedang menunggu pesanan. Di sanalah tersangka melakukan aksi ekshibisionisme atau tindakan tidak senonoh di hadapan korban.

“Korban yang terkejut langsung berlari pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik,” ujar AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan fakta bahwa tindakan yang dilakukan MA diduga bukan yang pertama kalinya.

Tersangka disinyalir pernah melakukan tindak kekerasan seksual fisik terhadap korban pada kesempatan sebelumnya dengan modus serupa.

“Tersangka memanfaatkan kerentanan anak di bawah umur untuk memuaskan nafsu seksualnya. Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” tegas AKP Arya.

Atas perbuatannya, MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi menjerat lansia tersebut dengan pasal dalam Undang-Undang hukum pidana yang baru.

"Tersangka MA sudah kami tahan dan kami jerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Gresik. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Warung #menganti #gresik #Kakek #pelecehan #polres