Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Terekam CCTV, Polsek Manyar Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Kurang dari 24 Jam

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 6 Januari 2026 | 18:57 WIB

DIAMANKAN : Tersangka Rio Rohman Rosyidi saat dikawal oleh anggota Reskrim Polsek Manyar.
DIAMANKAN : Tersangka Rio Rohman Rosyidi saat dikawal oleh anggota Reskrim Polsek Manyar.

RADAR GRESIK – Aksi premanisme di area publik kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Manyar. Seorang pria berinisial Rio Rohman Rosyidi (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, diringkus polisi setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap Moh. Imam Lutfi (37) di area SPBU 54-6110 Desa Sembayat.

Mirisnya, tersangka merupakan seorang residivis. Motif di balik pemukulan tersebut diduga sepele, yakni tersangka tidak terima karena merasa dipandangi atau "dimecicili" oleh korban saat keduanya berpapasan di jalan.

Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1) sekitar pukul 10.13 WIB. Saat itu, korban tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Hanya Karena Masalah Sepele, Warga Manyar Dianiaya OTK Saat Antre BBM di SPBU Sembayat

Tersangka yang sudah selesai mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dengan nada tinggi. Setelah adu mulut singkat, tersangka langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah korban.

"Pelaku memukul korban dengan tangan kosong hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul hingga korban tersungkur di area SPBU, lalu tersangka melarikan diri," ujar Iptu Gifari, Selasa (6/1).

Baca Juga: Polres Gresik Ringkus 6 Anggota Gangster Bersenjata Tajam, Pelaku Diduga Incar Atribut Perguruan Silat

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan Rio Rohman Rosyidi di rumahnya di Desa Gumeno pada Senin (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan berarti.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Manyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, topi, kaos, dan celana pendek yang digunakan tersangka saat kejadian," tambah Kapolsek.

Baca Juga: Gresik Utara Mencekam, Geng Motor Bersenjata Tajam Serang Warga di Dua Desa, Satu Korban Kritis

Atas tindakan brutalnya, tersangka Rio kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang tindak pidana penganiayaan.

Iptu Muhammad Gifari mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan tetap menjaga emosi di ruang publik. Ia juga mengingatkan warga untuk aktif melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana.

“Jangan ragu melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. Kami siap merespons cepat demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Gumeno #SPBU #gresik #manyar #Penganiayaan #polres