Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Optimalkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Gresik Tekankan Pentingnya Sistem Rujukan Berjenjang

Fajar Yuliyanto • Minggu, 25 Januari 2026 | 10:16 WIB
LAYANAN : Suasana layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan Gresik.
LAYANAN : Suasana layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan Gresik.

RADAR GRESIK – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya memastikan peserta mendapatkan penanganan medis yang tepat dan efektif.

Salah satu kunci keberhasilannya terletak pada sistem rujukan berjenjang, yang dirancang untuk menjaga mutu pelayanan sekaligus memastikan akses kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa mekanisme rujukan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sistem rujukan berjenjang ini bertujuan agar setiap peserta memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medisnya. Skema ini mencegah terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit untuk kasus-kasus yang sebenarnya masih bisa ditangani di tingkat pertama,” ujar Janoe, Sabtu (24/1). 

FKTP Sebagai Gerbang Utama Idealnya, peserta JKN memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.

Janoe mengilustrasikan, jika pasien dengan keluhan ringan seperti flu atau batuk langsung memadati rumah sakit, maka pasien dengan kondisi kritis akan terhambat aksesnya.

Namun, Janoe menegaskan bahwa rujukan diberikan murni berdasarkan indikasi medis, bukan atas Permintaan Sendiri (APS). Meski demikian, ada pengecualian bagi pasien dengan kondisi khusus yang bisa langsung dirujuk atau memperpanjang rujukan di Rumah Sakit.

Kondisi tersebut ialah pasien cuci darah (hemodialisis), kemoterapi, dan radioterapi, penderita penyakit kronis seperti Thalasemia, Hemofilia, HIV-ODHA, dan TB-MDR, serta peserta berusia di atas 65 tahun dengan rencana pengobatan jangka panjang (3 bulan hingga 1 tahun).

Pengecualian Kondisi Gawat Darurat Terkait kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran penuh. Berdasarkan Perpres No. 82/2018, peserta yang mengalami kondisi mengancam nyawa—seperti gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran—dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.

Edukasi di Tingkat Puskesmas Dukungan terhadap sistem ini juga datang dari tenaga medis di lapangan. Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R., mengungkapkan bahwa pihaknya terus konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat agar rasio rujukan tetap terjaga.

“Tugas kami di FKTP adalah memberikan pemahaman bahwa tidak semua penyakit harus ditangani di rumah sakit. Melalui komunikasi yang baik dan ketersediaan sarana prasarana yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap layanan Puskesmas akan meningkat secara otomatis,” ungkap dr. Hilda.

Dengan penerapan sistem rujukan yang tertib, diharapkan beban kerja fasilitas kesehatan menjadi lebih proporsional, sehingga kualitas layanan medis di Kabupaten Gresik semakin meningkat. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#layanan #rujukan #gresik #BPJS Kesehatan #Rumah sakit