RADAR GRESIK – Proses penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini semakin mudah dan praktis. Peserta tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor cabang.
Seluruh proses administrasi kini dapat dilakukan dari rumah melalui layanan digital Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penonaktifan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat diajukan untuk dua kondisi: peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Laporan ini sangat penting dilakukan untuk menghindari penagihan iuran yang terus berjalan, khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Untuk pelaporan peserta meninggal dunia, keluarga dapat memanfaatkan layanan Pandawa dengan sangat mudah. Cukup mengirimkan pesan ‘hai’ atau ‘halo’ ke nomor 08118165165, lalu mengikuti petunjuk yang diberikan,” ujar Janoe, Munggu (07/12).
Menurut Janoe, setelah mengirimkan pesan awal, Pandawa akan memberikan tautan menu layanan. Pelapor hanya perlu mengikuti beberapa langkah.
Cukup pilih layanan administrasi, dilanjutkan dengan menu Pengurangan Anggota Keluarga, lalu pilih kategori pelaporan Peserta Meninggal Dunia.
Selanjutnya unggah dokumen pendukung foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), serta foto Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian.
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan valid, status kepesertaan akan langsung berubah menjadi nonaktif.
BPJS Kesehatan berharap, dengan inovasi layanan digital seperti Pandawa ini, proses administrasi dapat semakin mudah dijangkau dan tidak membebani peserta, terutama dalam situasi sensitif seperti pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia. (jar/han)
Editor : Hany Akasah