Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polemik 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk, DPRD Gresik Panggil BPJS Kesehatan, Ini Jawabannya

Hany Akasah • Rabu, 11 Desember 2024 | 00:22 WIB
HEARING: DPRD saat hearing bersama BPJS Kesehatan di ruang sidang, Selasa  (10/12).
HEARING: DPRD saat hearing bersama BPJS Kesehatan di ruang sidang, Selasa  (10/12).

RADAR GRESIK – Masyarakat terancam tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal. Ini setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan agar 144 penyakit harus tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak boleh langsung dirujuk ke rumah sakit.

Padahal, saat ini masih banyak puskesmas yang belum sepenuhnya mampu menangani penyakit tersebut. Karena keterbatasan sarana dan prasarana hingga Sumber Saya Manusianya.

Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Gresik. Pimpinan bersama Komisi IV DPRD Gresik memanggil BPJS Kesehatan Gresik, Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas, RSUD Ibnu Sina RS Swasta untuk mencari solusi.

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama RSUD Ibnu Sina Gresik dr Soni mengatakan tunggakan klaim BPJS kesehatan mencapai Rp 11 miliar untuk bulan September dan Oktober.

"Dari jumlah tersebut Rp 4,9 miliar ditolak karena tidak memenuhi kriteria karena masuk kategori 144 penyakit tersebut," ujarnya.

Kondisi ini membuat RSUD Ibnu Sina dilema. Pasalnya, ketika ada rujukan pihaknya tidak boleh menolak. "Tetapi kalau dilayani klaim ke BPJS akan terpending. Untuk itu, kami minta agar pelayanan di FKTP bisa ditingkatkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, pelayanan kegawatdaruratan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan seperti mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan kemudian adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.

“Kondisi gawat daurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud. Jadi kondisi gawat bukan berdasarkan asumsi dari peserta,” jelasnya.

Janoe menerangkan terdapat 144 diagnosa penyakit yang harus diselesaikan di FKTP. Apabila terdapat indikasi medis untuk pemeriksaan lanjutan maka petugas medis akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Betul, jika tidak termasuk dalam kriteria diagnosa yang telah ditetapkan tersebut atau memerlukan tindakan spesialistik maka peserta akan diberikan rujukan oleh FKTP ke FKRTL. Rujukan tersebut berdasarkan indikasi medis, bukan Atas Permintaan Sendiri (APS),” sebut Janoe.

Janoe menyatakan dokter atau petugas di FKTP merupakan tenaga medis berkompeten sehingga lebih mengetahui tindakan yang dibutuhkan untuk  peserta.

Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.

Baca Juga: Bukan Hanya Cantik, Yulia Rachma Syakira Juga Jago nge-MC dan Jadi Influencer

“Oleh karena itu, peserta dapat memilih sendiri FKTP yang dekat dengan tempat tinggal. Hal tersebut dilakukan agar peserta dapat ditangani dengan cepat saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan,” paparnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan dukungannya terhadap penyelenggaraan Program JKN melalui Program UHC sejak 1 Oktober 2022. Sampai dengan 1 Desember 2024, kepesertaan JKN mencapai 101,06 persen atau 1.323.065 jiwa.

Adapun rinciannya terdiri dari 276.776 jiwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), 518.079 jiwa peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), 21.407 jiwa peserta segmen Bukan Pekerja (BP), 142.851 jiwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan 206.436 jiwa pesera segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). (ica/rof/han)

Editor : Hany Akasah
#kesehatan #RSUD Ibnu Sina #BPJS Kesehatan #Medis #BPJS #kegawatdaruratan #Rumah sakit