RADAR GRESIK - BPJS Kesehatan melalui Program JKN bertanggungjawab memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Seluruh jenis pelayanan kesehatan peserta akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
“Untuk alur pelayanan kesehatan, Peserta JKN mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Di sana peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Selanjutnya, Janoe menyampaikan jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk oleh FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Ia juga menegaskan bahwa rujukan diberikan tidak berdasarkan keinginan atau permintaan peserta.
“Dokter atau petugas di FKTP pastinya lebih mengetahui tindakan yang dibutuhkan peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL,” terangnya.
Lebih lanjut, Janoe menyebut ada 144 kasus medis yang bisa ditatalaksana di FKTP, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Sementara, ketentuan Peserta JKN bisa langsung mengakses layanan di FKRTL apabila mengalami kondisi gawat darurat.
“Penentuan kondisi gawat atau tidak ini terdapat kriteria nya. Antara lain, apabila kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan, dan adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, “ tutur Janoe.
Selain kriteria tersebut, juga terdapat kriteria adanya penurunan kesadaran. adanya gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera. Untuk peserta dengan kondisi gawat darurat ini , bisa datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum.
Kemudahan alur layanan JKN ini dirasakan oleh Petugas Kebersihan Makam Condrodipo Kebomas Gresik, Siswanto (52). Sejak 2010, dirinya menjalani pengobatan medis penyakit kronis diabetes secara berkelanjutan dibantu oleh Program JKN. Siswanto mengaku tidak ada alur yang menyusahkan.
“Saya selalu ditangani dengan cepat oleh petugas medis yang siaga. Mulai dari rontgen, pengambilan (cek darah), cek urin hingga pelayanannya sempurna. Karena penyakit saya tergolong kronis, jadi saya harus berobat rutin ke rumah sakit," katanya.
"Pastinya saya sudah melalui pemeriksaan awal di FKTP dan mendapat rujukan sesuai pemeriksaan medis. Bersyukurnya lagi, rujukan untuk penyakit saya ini berlaku tiga bulan sehingga apabila sudah habis masa rujukan maka saya harus kembali memperbaharui rujukan,” beber Siswanto.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Ibnu Sina Gresik, dr. Irma Wesprimawati mengatakan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan sebagai mitra rumah sakit dari tahun ke tahun makin membaik. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penilaian komitmen terhadap FKTP dan FKRTL oleh BPJS Kesehatan.
“Hal tersebut tentunya dilakukan sebagai upaya peningkatan efektifitas pengelolaan kerja sama fasilitas kesehatan. Upaya itu kami sambut dengan komitmen kami untuk mengimplementasikan transformasi layanan menjadi lebih baik," ujarnya.
Irma menambahkan, salah satu implementasi layanan mudah dan cepat itu melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan. Tidak hanya itu, Irma juga mengatakan bahwa peserta JKN saat ini bisa melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu mengantre lama di rumah sakit.
“Peningkatan mutu layanan dimaksud selaras dengan peningkatan kepuasan peserta. Pelayanan JKN sekarang semua serba mudah, cepat dan setara,” tutup Irma. (han)
Editor : Hany Akasah