RADAR GRESIK - Polemik mengenai kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (PT DNP) kembali mengemuka setelah Kompas.com pada 15 Juli 2025 memuat berita berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”. Dengan demikian, Jawa Pos berharap polemik soal kepemilikan saham PT DNP dapat dilihat berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, demi terciptanya informasi yang berimbang di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau, S..H., M.Kn., LL.M. secara resmi melayangkan Hak Jawab yang menegaskan kepemilikan sah perusahaan atas PT DNP, lengkap dengan sejumlah bukti tertulis dan dokumen resmi.
Dalam pernyataannya, tim hukum Jawa Pos menekankan bahwa perusahaan selalu mengedepankan pendekatan sejuk dan solusi lewat dialog untuk menyelesaikan sengketa.
“Jawa Pos sebagai holding berskala nasional tidak akan meladeni perdebatan tanpa dasar bukti yang hanya berujung debat kusir,” jelas Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., Kuasa Hukum PT Jawa Pos.
Jawa Pos juga membeberkan sejumlah dokumen perseroan yang disebut secara jelas mencatat PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Beberapa dokumen penting itu yakni Laporan Perusahaan 1990 (RUPS 1991) yang memuat rencana kerja sama mendirikan media massa Mingguan Dharma Nyata. Kemudian, Laporan Perusahaan 1991 (RUPS 1992) yang mencatat penyertaan modal Jawa Pos di PT Dharma Nyata Press. Lalu, laporan Keuangan PT Jawa Pos 1992 hasil audit Paul Lembong & Rekan yang secara tegas mendokumentasikan investasi saham pada PT Dharma Nyata Press.
Selain itu, Jawa Pos menyebut memiliki bukti kuat lain seperti tanda terima uang pembelian saham PT DNP yang tertulis “Telah terima dari Jawa Pos” dan bukti rekening koran yang sesuai dengan nominal pembayaran.
Tak hanya itu, pembagian laba PT DNP yang mencatat pembayaran dividen ke Jawa Pos juga disebut ditandatangani langsung oleh Dahlan Iskan.
“Bahkan ada sejumlah akta otentik yang dibuat sendiri oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja, yang dengan tegas menyatakan bahwa seluruh dana untuk PT DNP bersumber dari Jawa Pos. Itu menegaskan kepemilikan sah Jawa Pos atas saham PT DNP,” tegas Daniel.
Tim hukum Jawa Pos menambahkan masih ada banyak dokumen pendukung lain yang mendetail soal kepemilikan tersebut.
Di akhir Hak Jawab, Jawa Pos menekankan bahwa dinamika yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari upaya hukum untuk meluruskan fakta, sekaligus menegaskan komitmen untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Jawa Pos mendukung penegakan hukum profesional dan transparan. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya,” pungkas Daniel. (yud/han)
Editor : Hany Akasah