Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tiga Bandar Narkoba di Bawean Dilayarkan ke Mapolres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:48 WIB
DITAHAN: Tiga tersngka pengedar Sabu - sabu saat diamankan anggota Polsek Tambak, Bawean, Gresik.
DITAHAN: Tiga tersngka pengedar Sabu - sabu saat diamankan anggota Polsek Tambak, Bawean, Gresik.

RADAR GRESIK - Jajaran Reskrim Polsek Tambak Polres Gresik berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di Pulau Bawean. Ketiga tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

Ketiga tersangka yaitu Minanurahman alias minan dan Ahmad Wahyudi ,27. Keduanya warga merupakan warga Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak, sedangkan tersangka Massudi ,52, warga Desa /Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi warga. Dimana, ada transaksi narkoba di kawasan Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak. Dari informasi tersebut selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Minanurahman di rumahnya.

 Baca Juga: Polsek Cerme Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Seorang Mahasiswa Yang Berjualan Ratusan Pil Koplo Dobel L di Menganti

Dari tangan Minanurahman petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 klip sabu siap edar yang dibeli dari tersangka Ahmad Wahyudi, 27. Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ahmad Wahyudi di rumahnya dengan alat bukti 1 unit hp yang diduga dipakai untuk transaksi berjualan sabu-sabu.

Setelah mengamankan tersangka Ahmad Wahyudi, kemudian petugas meringkus tersangka Massudi yang telah menjual narkotika sabu kepada Ahmad Wahyudi.  

Dari tangan Massudi petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 600 ribu. Diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

 Baca Juga: Targetkan Gresik Bersih dari Narkoba, Polres Luncurkan Operasi Tumpas Semeru 2024

“Alat bukti yang diamankan 1 klip sabu dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut dilayarkan ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut denhan menggunakan kapal cepat Express Bahari 6F, Rabu (2/10). Ketiga tersangka dikawal ketat polisi dengan tangan diborgol.

Polisi menjerat para tersangka Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#bandar #narkoba #BAWEAN #Polres Gresik