Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bos Mebel Didakwa KDRT, Tarik Istri ke Kamar Mandi, Eh..Burung Lemas

Hany Akasah • Jumat, 4 Maret 2022 | 23:32 WIB
DITUNDA : Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman saat memimpin sidang kasus pernikahan manusia dengan kambing dengan salah satu terdakwa Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem di PN Gresik. (Ist/Radar Gresik)
DITUNDA : Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman saat memimpin sidang kasus pernikahan manusia dengan kambing dengan salah satu terdakwa Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem di PN Gresik. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK-Hubungan suami istri itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih. Namun hal itu tak berlaku bagi Eddy Priyanto ,39, warga asal Desa Domas RT 001 RW 001, Kecamatan Menganti, diduga melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DYM.

 

Akibatnya, bos mebel di Menganti tersebut berurusan dengan hukum. Jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Istiana dari Kejari Gresik mendakwa dua pasal yakni pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a.

 

Menurut Jaksa Nurul, bunyi pasal 44 KUHP ini sudah jelas isinya tentang ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 KUHP KDRT memiliki 4 ayat yang masing-masing ayatnya saling terkait.

 

"Pada ayat 1 sudah dijelaskan pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mendapatkan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000. Apalagi ini, ada kekerasan seksualnya," ujarnya usai sidang dengan agenda keterangan saksi korban. Selasa 2 Maret 2022 yang dipimpin oleh majelis hakim Srisulastuti.

 

Dalam berkas dakwaannya jaksa, kejadian ini bermula pada saat korban sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa (suami) korban muncul dari belakang. Kemudian dipeluk oleh terdakwa dari belakang.

 

"Terdakwa memaksa korban untuk berhubungan badan di kamar mandi. Tak cukup disitu, dua jari terdakwa dimasukan kemaluannya korban. Kemudian saat hendak berhubungan, kemaluan terdakwa impoten. Akhirnya urung dilakukan," katanya.

 

Burung suami lemas. Dari kejadian tersebut kemaluan korban bengkak pada bibir luar kanan. Kemudian terdapat luka gores pada kedua pergelangan tangan korban.

"Saksi korban dalam keterangannya sesuai dengan BAP. Saksi korban mengalami kekerasan seksual," jelasnya.

 

Sementara usai sidang, Sulton Sulaiman penasehat hukum terdakwa kasus ini bermula tentang harta gono gini yang sedang proses di Pengadilan Agama (PA).

"Korban sebenarnya hendak memaafkan. Akan tetapi harta yang dimiliki harus dibagikan sama korban sebab asetnya kurang lebih Rp 5 miliar. Jaksa menghadirkan tiga saksi. Ada saksi korban dan saksi mendengar. Namun ada kejanggalan keterangan saksi. Sebab keterangan tidak sama," ujarnya.

 

Lebih lanjut Sulton akan terus berupaya nanti melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Yang menjadi kejanggalan tuntutan maksimal 4 bulan dilakukan penahanan oleh jaksa. "Makanya saya minta pada hakim untuk dikeluarkan dari rutan," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#Bos Mebel #kecamatan menganti #Polres Gresik #Kasus KDRT #Masalah impoten