Menganti- Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) menjadi salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Program ini bukan sekadar pemasangan patok di lapangan, tetapi merupakan tahapan fundamental dalam penataan administrasi pertanahan sebelum masuk ke proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di Jawa Timur, pencanangan Gemapatas dilaksanakan di Balai Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (10/11). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, perwakilan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat serta warga desa.
Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Asep Heri menjelaskan Gemapatas merupakan respon langsung terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 yang mengamanatkan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan cakupan objek pendaftaran terbesar di Indonesia. Dari total sekitar 21 juta bidang tanah di provinsi ini, sebanyak 5,2 juta bidang di antaranya masih belum memiliki sertifikat.
“Pada tahun 2026, Jawa Timur memperoleh target penerbitan 513.900 sertifikat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Agar produk sertifikat yang diterbitkan berkualitas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan batas fisik bidang tanah. Karena itu, pemasangan patok menjadi fondasi administrasi pertanahan yang tidak dapat dilewatkan,” jelas Asep Heri.
Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan seperti tumpang tindih klaim, sertifikat ganda, hingga konflik batas antartetangga, sering dipicu oleh ketidakjelasan batas bidang tanah. Gemapatas hadir untuk mengurai titik rawan tersebut sejak hulu.
“Pasang dahulu patoknya, ditunjukkan batasnya oleh pemilik, disepakati oleh pemilik tanah berbatasan, kemudian pemerintah melakukan penetapan secara legal. Dengan demikian, ketika sertifikat diterbitkan, ia bukan hanya sah secara dokumen, tetapi valid secara spasial,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan Gemapatas di Jawa Timur akan dilaksanakan selama dua bulan, November hingga Desember 2025, dengan target pemasangan 1,8 juta patok yang tersebar di 638 desa dan 319 kecamatan. Seluruh desa yang ikut serta akan menjadi Desa Binaan, yaitu desa yang dipersiapkan menuju PTSL tahun 2026 dengan sistem pendaftaran yang telah terintegrasi digital menuju sertifikat elektronik.
Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh program ini sebagai bagian dari kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan ketertiban agraria.
“Sengketa lahan sering kali dimulai dari batas tanah yang tidak jelas. Melalui Gemapatas, negara tidak hanya hadir secara administratif, tetapi memberikan ketenangan sosial dan kepastian bagi warganya,” ucapnya.
Kegiatan pencanangan ini juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis dan pemasangan patok serentak secara daring nasional. Dandim 0817/Gresik, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, turut menegaskan komitmen sinergis TNI dalam mendukung ketertiban pertanahan sebagai bagian dari stabilitas teritorial.
“Patok bukan sekadar tiang penanda. Ia adalah batas yang menyelamatkan hubungan antarwarga. Menjaga patok berarti menjaga kedamaian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Rarif Setiawan, menekankan bahwa Gemapatas membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Penataan batas tanah bukan hanya mencegah konflik, melainkan juga memperkuat struktur ekonomi lokal.
“Ketika batas tanah telah jelas sejak awal, proses PTSL dapat berjalan tanpa hambatan. Bahkan bagi Gresik sebagai kawasan industri, kejelasan status dan batas tanah merupakan faktor penting dalam menarik investor. Kepastian hukum atas tanah memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memperkuat iklim usaha,” ujarnya.
Rarif menambahkan, di Kabupaten Gresik, target Gemapatas mencakup 16 desa yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga seluruh bidang tanah sasaran tahun 2026 terpasang patoknya.
Kabakorwil III Bojonegoro, Agung Subagio, menambahkan bahwa keberhasilan Gemapatas memerlukan kolaborasi aktif masyarakat. Kesadaran publik mengenai pentingnya kepastian hukum adalah kunci keberlanjutan program.
Dengan pelaksanaan Gemapatas, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur menegaskan komitmennya terhadap reformasi pertanahan yang berbasis akurasi data, transparansi administrasi, dan keadilan penguasaan tanah. Program ini diharapkan mempercepat pencapaian Jawa Timur sebagai “Wilayah Lengkap” pada tahun 2028, sekaligus memperkuat landasan menuju digitalisasi penuh sertifikat elektronik di masa mendatang.
Editor : Cak Fir