RADAR GRESIK - Pelanggaran jam operasional kendaraan truk kerap kali meresahkan pengguna jalan. Terlebih aktivitas tersebut kerap terjadi pada pagi dan sore hari.
Satlantas Polres Gresik berkomitmen untuk menggalakkan patroli hunting system untuk meminimalisir hal tersebut.
Selama Agustus lalu, Korps Bhayangkara telah melayangkan 106 surat tilang kendaraan angkutan. Mayoritas menyasar truk over dimensions dan over load (ODOL) yang kerap melanggar jam operasional.
"Sudah berulangkali terjaring razia, namun tetap kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca.
Sesuai regulasi, pembatasan operasional berlaku sejak pukul 05.00 sampai pukul 08.00 WIB. Serta pada sore hari sejak pukul 16.00 sampai pukul 18.00 WIB.
Namun, dalih mengejar setoran menjadi alasan para pengemudi tetap nekat beroperasi.
"Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat ke manajemen perusahaan agar mengatur time schedule kendaraan operasionalnya," beber Alumnus AKPOL 2015 itu.
Mayoritas pelanggar biasanya terpantau di beberapa titik. Misalnya kendaraan yang melintasi kawasan exit tol Cerme, Manyar, serta wilayah Duduksampeyan.
"Kami juga tidak ragu melakukan operasi hunting sistem. Dengan mengoperasikan mobil patroli pada ruas jalan utama," terangnya.
Salah satu pengendara motor Fahri ,25, warga Manyar menyampaikan biasanya, kemacetan mulai terjadi sejak pagi hari dan sore hari.
Biasanya pada jam tersebut kondisi jalan sudah dipenuhi truk ODOL yang melanggar jam operasional.
"Biasanya juga parkir di tepian jalan, sedangkan supirnya sedang beristirahat di warung," ucapnya .
Fahri juga mengungkapkan kerap menjumpai dump truk bermuatan galian C tanpa penutup terpal. Hal tersebut kerap memicu polusi akibat serpihan debu muatan.
"Serpihan galian C nya sering jatuh dan menimpa pengendara di belakangnya dan membahayakan rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah